Jumat, 26 April 2024

Pria di Sidoarjo Diamankan Petugas karena Mengedarkan Ponsel Rekondisi

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Pria asal Batam yang berdomisili di Sidoarjo diamankan petugas karena mengedarkan polisi ponsel rekondisi. Foto: Antara

Berinisial C, pria asal Batam yang berdomisili di Sidoarjo diamankan petugas Kepolisian Resor Kota Sidoarjo. Ia diamankan beserta barang bukti sebanyak sebanyak 404 unit telepon seluler atau ponsel rekondisi yang tidak dilengkapi dengan kardus serta garansi resmi.

Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro Kapolresta Sidoarjo mengatakan saat memasarkan ponsel rekondisi merek Iphone dan Sony tersebut, tersangka menggunakan toko online dengan akun Panda.Shop88.

“Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang konsumen ke Polresta Sidoarjo. Ia merasa dirugikan setelah melakukan pembelian telepon genggam melalui toko online, ternyata setelah diterima barang dalam kondisi rusak. Tersangka berdomisili di Sidoarjo dan menyimpan barang-barang HP rekondisinya di sejumlah tempat di Sidoarjo,” katanya saat temu media di Sidoarjo, Jumat (29/4/2022) seperti dilaporkan Antara.

Mendapat laporan tersebut, jajaran Unit Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penggeledahan pada empat lokasi di Sidoarjo yang diduga sebagai tempat kegiatan usaha memperdagangkan ponsel rekondisi tanpa kardus dan tanpa ada garansi resmi dari pabrikan serta tidak ada label berbahasa Indonesia.

Dari empat lokasi tersebut, kata dia, total didapatkan barang bukti 404 unit ponsel rekondisi merek Iphone dan Sony berbagai tipe serta barang bukti lainnya, seperti 70 buah kardus, tiga CPU, satu monitor dan satu buku penjualan.

Menurutnya, cara pelaku memasarkan dagangannya melalui toko dalam jaringan tidak melayani transaksi langsung.

“Tersangka memberikan dua penawaran. Pertama, full set, namun tidak mencantumkan IMEI, dan kedua, berupa telepon genggam batangan,” katanya.

Atas perbuatan usahanya yang memperdagangkan barang tidak sesuai mutu, bahasa dan label, maka tersangka C dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun, atau denda sebanyak Rp2 miliar. Sebagaimana diatur dalam Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) Huruf a dan j UU RI No. 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.(ant/dfn/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 26 April 2024
29o
Kurs