Kamis, 28 Maret 2024

Ricky Rizal Minta Maaf kepada Orang Tua Brigadir J

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Ilustrasi. Grafis: suarasurabaya.net

Ricky Rizal terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat (Brigadir J), meminta maaf kepada orang tua Brigadir J untuk tindak pidana yang dilakukannya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta.

“Saya juga berharap kepada Ibu Rosti Simajuntak dan Bapak Samuel Hutabarat serta keluarga besar almarhum Yosua untuk memberikan maaf atas kebodohan dan ketidaktahuan saya pada saat terjadi situasi saat ini,” tuturnya di hadapan orang tua Brigadir J dan dikutip Antara, Rabu (2/11/2022).

Ricky juga berterima kasih karena dapat bertemu langsung dengan orang tua Brigadir J dan turut menyampaikan dukacita yang mendalam, serta mengakui jika skenario tembak-menembak yang disampaikan kepada keluarga besar Brigadir J merupakan skenario Ferdy Sambo yang disampaikan di ruang provos.

Dalam sidang lanjutan itu, JPU menghadirkan 12 saksi, di antaranya Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, orang tua Brigadir J.

Pada sidang, Selasa (1/11/2022), terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi juga memohon maaf kepada orang tua Brigadir J.

Sebelumnya, JPU mendakwa lima terdakwa tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 340 mengatur pidana terkait dengan pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.(ant/rum/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 28 Maret 2024
27o
Kurs