Kamis, 25 April 2024

Rusia Sahkan Undang-Undang Aturan Pemberitaan, Penyebar Berita Palsu Dihukum 15 Tahun

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Sidang parlemen Rusia pada Jumat (4/3/2022). Foto: Reuters

Parlemen Rusia mengesahkan undang-undang yang memberi pemerintah di negara tersebut kekuasaan lebih kuat untuk menindak keras media independen.

Undang-undang tersebut disahkan pada Jumat (4/3/2022), yang mengancam pelaku penyebaran berita palsu tentang aksi militer Rusia dalam konflik dengan Ukraina, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Undang-undang ini akan memaksakan hukuman –dan hukuman yang sangat keras– kepada mereka yang berbohong dan membuat pernyataan yang mendiskreditkan angkatan bersenjata kita,” kata Vyacheslav Volodin, ketua Duma, majelis rendah parlemen Rusia, seperti dikutip Antara pada Sabtu (5/3/2022).

Pemerintah Rusia telah berulang kali mengatakan bahwa berita palsu telah disebarkan oleh musuh Rusia seperti Amerika Serikat dan negara barat, untuk menebarkan perselisihan di antara warga Rusia sendiri.

Pengesahan itu mendorong media seperti BBC, Bloomberg dan media asing lainnya untuk menangguhkan peliputan di sana.

Rusia diketahui juga memblokir Facebook karena membatasi akun-akun yang didukung pemerintah Rusia dan menutup akses ke situs-situs berita seperti BBC, Deutsche Welle dan Voice of America.

CNN dan CBS News mengatakan akan menghentikan siaran mereka di Rusia, sementara sejumlah media lain menghapus baris nama jurnalis di Rusia dalam pemberitaan mereka sambil mencermati situasi.(ant/dfn/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 25 April 2024
27o
Kurs