Jumat, 29 Maret 2024

Sidang Perdana, Randy Didakwa Dua Kali Lakukan Aborsi

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Randy Bagus Hari Sasongko (21 tahun) terdakwa kasus aborsi saat menghadiri persidangan pembacaan dakwaan dari JPU di PN Mojokerto, Rabu (16/2/2022). Foto: Fuad Radio Maja FM

Sidang pembacaan dakwaan kasus aborsi dengan terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko (21 tahun), pecatan polisi berpangkat Bripda, berlangsung di Pengadilan Negeri Mojokerto hari ini, Kamis (17/2/2022).

Ivan Yoko Kasie Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Randy Bagus Hari Sasongko dengan pasal 348 ayat (1) KUHP karena terdakwa dianggap dua kali menggugurkan kandungan NW (23 tahun), kekasihnya.

Dalam sidang yang berlangsung hampir satu jam di Ruang Tirta PN Mojokerto secara tatap muka ini, kuasa hukum Randy mengajukan keberatan terhadap dakwaan JPU.

Ada lima pengacara yang mendampingi Randy Bagus dalam sidang ini. Di antara Elisa Andarwati, Wiwik Tri Haryati, Sugeng Prayitno, Angga Racha Wijaya, dan Rora Arista Ubariswanda.

Sugeng Prayitno salah satu kuasa hukum Randy saat dikonfirmasi belum bisa menyampaikan poin-poin keberatan terhadap dakwaan JPU. Karena pihaknya baru saja menerima surat dakwaan.

“Keberatan nanti kami sampaikan minggu depan. Karena kami baru saja menerima dakwaan. Kami, kan, belum baca. Kami pelajari dulu. Baru hari ini dakwaan kami terima dari JPU,” katanya, dikutip Fuad Reporter Radio Maja FM.

Usai persidangan, Ivan Yoko Jaksa Penuntut Umum (JPU) menambahkan akan menghadirkan 21 saksi dalam persidangan yang akan datang.

“Kami akan menyusun saksi mana yang prioritas untuk kami hadirkan dan kami pelajari lagi dalam pembuktian nanti” ujarnya.

Sementara terkait salinan dakwaan yang ditudingkan kuasa hukum Randy baru diberikan di hari pertama persidangan, pihaknya membantah jika salinan dakwaan baru diberikan hari ini.

Ivan mengatakan, pada tahap dua pihaknya sudah menerangkan dan membacakan isi dari dakwaan itu.

“Kami sudah terangkan dan sudah kami bacakan dakwaan dan sudah kami berikan. Tahu sendiri tahap dua lama itu karena membaca itu dan mereka sudah menjawab atas pertanyaan itu,” tegasnya.

Dia bilang, dakwaan yang disangkakan terhadap Randy Bagus Hari Sasongko ini adalah dakwaan alternatif. Yakni pasal 348 ayat (1) KUHP tentang membantu mengugurkan atas persetujuan korban.

Sebelumnya, seorang mahasiswi berinisial NW (23) asal Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto ditemukan tak bernyawa oleh seorang juru kunci makam dusun pada Kamis (2/12/2021).

Korban meninggal dengan posisi telentang tepat di samping makam ayahnya. Korban meninggal usai menegak minuman bercampur potasium.

NW merupakan kekasih Randy Bagus yang tadinya anggota Polres Pasuruan. Setelah beredar luas di media sosial terkait aborsi NW, akhirnya Randy Bagus jadi tersangka Polda Jatim dalam kasus turut serta kasus aborsi yang dilakukan NW.

Pada Kamis, 27 Januari 2022 lalu, akhirnya Bripda Randy Bagus (21) dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Hukuman PTDH itu diputuskan dalam sidang Kode Etik Profesi Polisi (KEPP) di Ruang Sidang Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Mapolda Jatim.(den/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 29 Maret 2024
32o
Kurs