Selasa, 16 April 2024

Bripda Randy Bagus Dipecat dengan Tidak Hormat

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Bripda Randy Bagus, oknum Anggota Polres Pasuruan yang menjadi tersangka dan ditahan di Polda Jatim sejak Minggu (5/12/2021). Foto: Istimewa

Bripda Randy Bagus Hari Sasongko Anggota Polres Pasuruan, pacar NW, mahasiswi di salah satu universitas di Malang yang sempat viral ditemukan meninggal di pusara ayahnya di Mojokerto, akhirnya dipecat.

Bripda Randy dipecat secara tidak hormat dari institusi kepolisian setelah menjalani sidang kode etik profesi di Mapolda Jatim, Kamis (27/1/2022).

Kombes Pol Gatot Repli Handoko Kabid Humas Polda Jatim menyatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, Randy dinyatakan secara jelas bersalah.

Bripda Randy dianggap melanggar pasal 7 ayat satu huruf b, dan pasal 11 huruf c Perkap 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri.

“Hasil putusannya adalah PTDH atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat,” ujar Gatot.

Setelah sidang kode etik ini, Randy masih harus menunggu proses administrasi pemecatan. Gatot mengatakan, proses administrasi ini juga memerlukan waktu.

“Tinggal proses administrasi pemecatan saja,” tegasnya.

Kasus dugaan pelanggaran kode etik kepolisian ini mencuat setelah curhatan NW di sejumlah media sosial viral.

NW sebagai korban nekat bunuh diri karena mengalami tekanan. Dia sempat beberapa kali menggugurkan kandungan hasil hubungannya dengan Bripda Randy.

Tidak hanya dipecat dari institusi kepolisian, kasus pengguguran kandungan NW juga terus bergulir. Bripda Randy disangka meyakinkan NW untuk melakukan aborsi.

“Setelah ini yang bersangkutan akan menjalani proses pidana umum. Penyidik Ditreskrimum yang menangani dan akan menyerahkan berkas perkaranya ke Kejati Jatim,” ujarnya.(den/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Selasa, 16 April 2024
33o
Kurs