Sabtu, 12 Oktober 2024

Syarat Terbaru Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang Berlaku Mulai 1 September

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Ilustrasi pesawat. Foto: Pixabay

Pemerintah melalui Satgas Covid-19 mengeluarkan aturan terbaru mengenai Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri melalui Surat Edaran Nomor 25 Tahun 2022 yang berlaku mulai 1 September 2022.

Dalam surat yang ditandatangani Letjen TNI Suharyanto Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 itu mensyaratkan WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) usia 18 tahun ke atas yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri dari Indonesia, diwajibkan menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis ketiga (booster) yang ditunjukkan melalui aplikasi PeduliLindungi.

“Ketentuan dikecualikan bagi WNI PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat menerima vaksin Covid-19,” mengutip SE tersebut.

Kemudian untuk persyaratan dokumen kedatangan PPLN ke Indonesia diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, serta untuk yang berusia 18 tahun ke atas menunjukkan kartu/sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan yang tertulis dalam bahasa Inggris, selain dengan bahasa negara asal.

Selanjutnya untuk syarat vaksinasi bagi WNI PPLN yang belum mendapatkan vaksinasi Covid-19 baik dosis pertama, dosis kedua atau dosis ketiga wajib menjalani vaksinasi di entry point perjalanan luar negeri setelah dilakukan pemeriksaan gejala.

Lalu untuk WNA PPLN yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, wajib menjalani vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan diterbitkannya SE ini, Satgas mencabut dan menyatakan Addendum Surat Edaran Nomor 22 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tidak berlaku.(dfn/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Teriknya Jalan Embong Malang Beserta Kembang Tabebuya

Bunga Tabebuya Bermekaran di Merr

Kebakaran Pabrik Plastik di Kedamean Gresik

Surabaya
Sabtu, 12 Oktober 2024
29o
Kurs