Senin, 29 April 2024

Tiga Brigjen Polisi dan 22 Personel Lainnya Diperiksa dalam Kasus Meninggalnya Brigadir J

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Jendral Listyo Sigit Prabowo Kapolri. Foto: dok. Istimewa

Jenderal Listyo Sigit Prabowo Kapolri menegaskan kalau 25 personel Polri telah diperiksa dalam kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J).

Kata Kapolri, mereka diperiksa Inspektorat Khusus (Irsus) yang dipimpin Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) karena dugaan pelanggaran kode etik Polri. Ke 25 personil itu diduga tidak profesional dalam menangani kasus meninggalnya Brigadir J.

“Jadi Tim Irsus yang dipimpin oleh Irwasum telah memeriksa sampai saat ini 25 personil dan proses masih terus berjalan. Dimana 25 personel ini kita periksa terkait dengan ketidakprofesionalan dalam penanganan TKP, dan juga beberapa hal yang kita anggap bahwa itu membuat proses olah TKP dan juga hambatan-hambatan dalam hal penanganan TKP dan penyidikan yang tentunya kita ingin bahwa semuanya bisa berjalan dengan baik,” kata Kapolri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022).

“Kita telah memeriksa 3 personel Pati bintang 1 (Brigjen), Kombes 5 personel, AKBP 3 personel, Kompol 2 personel, Pama (Perwira Pertama) 7 personel, Bintara dan Tamtama 5 personel dari kesatuan di propam, polres dan juga ada beberapa personel dari Polda dan juga Bareskrim,” imbuhnya.

Sigit menginginkan semua proses penyelidikan dan penyidikan bisa berjalan dengan baik. Oleh karena itu, 25 personel tersebut saat ini telah dilakukan pemeriksaan.

“Kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik. Kemungkinan akan berkembang ke nama-nama lain atau ke pangkat-pangkat lain. Tapi yang jelas ada CCTV rusak yang ada di pos satpam, dan itu juga sudah kita dalami. Kita sudah mendapatkan bagaimana proses pengambilan dan siapa yang mengambil, juga sudah kita lakukan pemeriksaan,” jelasnya.

“Dan saat ini tentunya kita akan melakukan proses selanjutnya seperti yang tadi sudah saya sampaikan, kita akan proses nanti berdasarkan hasil keputusan apakah ini masuk dalam pelanggaran kode etik maupun pelanggaran pidana,” imbuhnya.

Apabila ditemukan adanya proses pidana, lanjut Sigit, Polri juga akan memproses pidana terhadap para personel tersebut.(faz/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Senin, 29 April 2024
31o
Kurs