Sabtu, 20 April 2024

Walhi: Keberadaan Mangrove Terancam, Indonesia Butuh Regulasi Perlindungan Khusus

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Endapan lumpur hasil pengerukan sungai avur Wonorejo Surabaya, Minggu (4/9/2022) yang menutupi puluhan pohon mangrove yang ditanam tahun 2013. Foto: Komunitas Rumah Mangrove Surabaya

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengatakan Indonesia membutuhkan regulasi khusus untuk melindungi keberadaan hutan mangrove mengingat posisi Indonesia sebagai negara maritim dan kepulauan yang membutuhkan pelindung alami pesisir.

Parid Ridwanuddin Manajer Kampanye Pesisir, Laut dan Pulau-Pulau Kecil Walhi Nasional mengatakan kondisi hutan mangrove di Indonesia saat ini menghadapi berbagai ancaman serius mulai dari ekspansi pertambangan, ekspansi tambak udang hingga ekspansi proyek reklamasi.

“Saat ini regulasinya masih tercecer ada di Undang-Undang Lingkungan Hidup, lalu Undang-Undang Pemerintah Daerah dan sebagainya. Ke depan, menurut saya penting adalah regulasi khusus yang memang melindungi (mangrove),” ujarnya, Jumat (7/10/2022).

Berdasarkan dokumen yang pernah diterbitkan oleh FAO, Indonesia telah kehilangan setidaknya 1,3 juta hektare mangrove dalam kurun waktu 1980 sampai 2005.

Walhi, seperti dikutip dari Antara, melihat sejak tahun 2005 sampai sekarang, Indonesia belum memiliki regulasi khusus yang melindungi keberadaan mangrove yang tumbuh di sepanjang pesisir daratan negara ini.

Parid menyampaikan masyarakat yang terbukti menjaga dan melindungi mangrove dari kerusakan ikut ditempatkan sebagai aktor utama dalam perumusan kebijakan.

Menurutnya, hal itu menjadi bentuk penghargaan kepada masyarakat yang berjasa dalam menjaga dan melindungi kelestarian mangrove.

“Regulasi harus mendorong masyarakat yang selama ini memuliakan mangrove itu sebagai aktor penting di dalam pemulihan dan menata tata ruang laut. Apalagi sekarang kita bicara iklim seharusnya masyarakat diajak diskusi untuk merumuskan ini,” kata Parid.

Lebih lanjut ia mengungkapkan ada delapan lembaga yang kini bertanggung jawab terhadap pelestarian dan pemanfaatan mangrove di Indonesia, baik di pusat maupun daerah mulai dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Dalam Negeri, Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Kementerian Desa, Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM).

Sedangkan pada tingkat daerah ada gubernur, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP).

Menurut Parid, upaya-upaya pemulihan hutan mangrove di Indonesia menjadi kurang maksimal karena terlalu banyak kementerian dan lembaga yang terlibat.

“Kalau pemerintah serius mau memulihkan mangrove, hal pertama yang harus dilakukan adalah mendorong regulasi perlindungan. Kedua, kewenangan itu penting, siapa yang me-leading, siapa yang bertanggung jawab, nanti yang lain ikut,” ucap Parid.(ant/dfn/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 20 April 2024
32o
Kurs