Rabu, 24 April 2024

Wanita Penodong Pistol ke Paspampres Diduga Terpapar Radikalisme

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Kombes Pol Hengki Haryadi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya (kanan), Kombes Pol Endra Zulpan Kabid Humas Polda Metro Jaya (tengah) dan Kombes Pol. Aswin Siregar Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbansops) Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, memperlihatkan barang bukti dari kasus perempuan yang menodongkan pistol ke personel Paspampres, di Mako Polda Metro Jaya, Rabu (26/10/2022). Foto: Antara

Penyidik Polda Metro Jaya menduga perempuan bercadar bernama Siti Elina (SE) penodong senjata api ke personel Paspampres di Istana Merdeka pada Selasa (25/10/2022) pagi, terpapar radikalisme.

“Setelah kami lakukan pemeriksaan ternyata memang benar, hasil pemeriksaan kami tersangka ini mengarah ke hal-hal yang mengarah ke radikalisme atau teror,” kata Kombes Pol Hengki Haryadi Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya di Jakarta, Rabu (26/10/2022) dikutip Antara.

Pada kesempatan yang sama, Kombes Pol. Aswin Siregar Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbansops) Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengatakan bahwa SE terhubung dengan akun media sosial (medsos) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan akun medsos NII (Negara Islam Indonesia).

“Dari pemeriksaan sementara dan dari hasil analisis di Densus 88, ditemukan memang yang bersangkutan terhubung media sosialnya kepada beberapa akun yang kami indikasikan sebagai akun eks HTI maupun akun dari NII atau Negara Islam Indonesia,” kata Aswin.

Pemeriksaan intensif terhadap Siti Elina kemudian mengarah ke dua orang lain berinisial BU dan JM, yang diduga terkait dengan kelompok NII Jakarta. Keduanya juga kemudian diamankan untuk dilakukan pemeriksaan intensif.

Sementara itu, Penyidik Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang menangani kasus tersebut, telah menetapkan SE sebagai tersangka atas tindakannya berupa menerobos kawasan Istana Merdeka dan menodongkan senjata api ke personel Paspampres pada Selasa pagi, sekitar pukul 07.10 WIB.

Pasal yang diterapkan dalam penetapan tersangka terhadap SE adalah Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal Juncto Pasal 335 KUHP tentang tindak pemaksaan.

Pihak kepolisian belum menerapkan pasal terkait dugaan tindak pidana terorisme terhadap yang bersangkutan, karena penyidik kepolisian masih menyusun konstruksi kasus tersebut.

Sementara iut, yang bersangkutan saat ini ditahan di Mako Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya dengan dibantu oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri. (ant/bil/dfn)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Rabu, 24 April 2024
26o
Kurs