Selasa, 15 Oktober 2024

23 Napi Beragama Hindu di Jatim Peroleh Remisi Khusus Nyepi

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Imam Jauhari Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur. Foto: Antara

Imam Jauhari Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur menyebut ada 23 warga binaan atau narapidana di seluruh Jatim mendapat remisi khusus Nyepi 2023, yang tertuang dalam SK Kolektif Ditjen Pemasyarakatan.

“Dalam SK tersebut, ada 23 warga binaan. Paling lama 60 hari. Dan paling singkat 15 hari,” ujar Imam, Selasa (21/3/2023) kemarin.

Kata Imam, jumlah narapidana yang mendapat remisi khusus dari Ditjen Pemasyarakatan itu sudah sesuai usulan dari 39 Lapas di seluruh Jatim.

Baik yang dikategorikan Remisi Khusus (RK) 1, yaitu mendapatkan remisi namun masih harus menjalani sisa pidana. Maupun RK 2 yang langsung bebas karena mendapatkan remisi.

“Awalnya kami mengusulkan 23 orang semuanya RK 1. Namun ketika proses verifikasi ada seorang warga binaan ketika sudah mendapatkan RK Nyepi 2023, expirasinya lebih maju dan dikategorikan menjadi RK 2, sehingga bisa langsung bebas pada 23 Maret 2023,” jelas Imam.

Karena bersifat khusus, remisi yang diberikan dalam rangka peringatan hari raya Nyepi 1945 Saka itu hanya diberikan kepada warga binaan yang beragama Hindu.

Kalau para narapidana mendapat remisi khusus itu digolongkan menurut tindak pidananya, ada 12 warga binaan tergolong pelaku tindak pidana khusus. Sedangkan 11 orang lainnya pelaku tindak pidana umum.

“Mereka tersebar di 9 lapas dan 3 rutan,” terang Imam.(wld/dfn/rst)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Teriknya Jalan Embong Malang Beserta Kembang Tabebuya

Bunga Tabebuya Bermekaran di Merr

Kebakaran Pabrik Plastik di Kedamean Gresik

Surabaya
Selasa, 15 Oktober 2024
28o
Kurs