Kamis, 2 Mei 2024

4.534 Hewan Kurban Surabaya Sudah Sesuai Rekomendasi Pemkot Surabaya

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Petugas menyuntikkan vaksin ke hewan ternak. Foto: Diskominfo Kota Surabaya

Menjelang Hari Raya Iduladha 1444 Hijriah, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan rekomendasi pemasukan terhadap 4.534 hewan kurban di Kota Pahlawan.

Dokter Hewan Sunarno Aristono Kabid Peternakan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Surabaya menyebut, jumlah itu berasal dari 55 permohonan rekomendasi yang diajukan calon pedagang hewan kurban sejak tanggal 5 – 12 Juni 2023.

4.534 ekor hewan kurban yang sudah terbit rekomendasi pemasukan itu, terdiri dari sapi dan kambing. Dengan total sebanyak 2.809 ekor sapi dan 1.725 ekor kambing.

“Jadi surat rekomendasi ini adalah rekomendasi pemasukan hewan kurban di Kota Surabaya,” terangnya.

Selain rekomendasi pemasukan, pedagang hewan ternak di Kota Surabaya, juga harus memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari dinas daerah asal. Tujuannya untuk memastikan hewan kurban yang masuk ke Surabaya dalam kondisi sehat.

“Setelah itu baru bisa berdagang di Kota Surabaya,” paparnya.

Sunarno menjelaskan tahapan pengajuan izin membuka lapak hewan kurban di Kota Surabaya. Pertama, calon pedagang harus mengajukan izin persetujuan lokasi ke kecamatan setempat.

“Jadi perizinan lapak hewan kurban itu syarat rekomendasi untuk meminta persetujuan lokasi atau tempat ke kecamatan. Rekomendasi ini sehari jadi,” kata Sunarno Aristono, Kamis (15/6/2023).

Kemudian, calon pedagang mengajukan perizinan usaha melalui laman sswalfa.surabaya.goid. Pengajuan itu akan dicek Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Surabaya.

“Yang memeriksa kelengkapan bagian perizinan adalah DPM-PTSP. Apakah ada rekomendasi dari kecamatan atau bukti kepemilikan lahan atau sewa lahan. Kalau lengkap, otomatis bisa diprint secara mandiri,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, mulai Senin (19/6/2023), DKPP Surabaya bersama kecamatan dan pihak terkait, serentak melakukan pemeriksaan ke lapak-lapak pedagang hewan kurban.

Pemeriksaan ante-mortem ini difokuskan ke hewan kurban sapi untuk mengantisipasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Termasuk pula pemeriksaan terhadap virus Lumpy Skin Disease (LSD) dan kelengkapan administrasi SKKH dari daerah asal.

“Kalau PMK, ciri ciri ada lepuh-lepuh di mulut dan luka di kaki. Kalau LSD, sapi ada benjolan seperti bola pingpong di perut, dada dan leher sapi,” imbuhnya. (lta/dvn/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Kamis, 2 Mei 2024
31o
Kurs