Minggu, 28 April 2024

Airlangga Konfirmasi Panggilan Kejagung sebagai Saksi Perkara CPO

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Airlangga Hartarto Menteri Koordinator Bidang Perekonomian memberikan keterangan pers di lingkungan Istana Negara, Jakarta, Senin (17/7/2023). Foto: Antara

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memanggil Airlangga Hartarto Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Ketut Sumedana Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI menyebut pemanggilan Airlangga berhubungan dengan penyidikan perkara korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah atau “crude palm oil” (CPO) dan produk turunannya, seperti minyak goreng.

“Benar (dipanggil) perkara CPO,” kata Ketut dilansir Antara, Selasa (18/7/2023).

Terkait perkara ini, Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung RI menunjuk tiga perusahaan CPO sebagai tersangka korporasi dalam perkara korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng pada Kamis (15/6/2023).

Ketiga perusahaan tersebur merupakan Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup. Ketiganya terbukti dalam perkara ini berdasarkan putusan MA yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap menyebabkan kerugian negara sebesar Rp6,47 triliun.

Kabar pemanggilan Airlangga oleh Kejaksaan Agung telah dilakukan sejak Senin (17/7/2023), namun Kejaksaan Agung belum mengeluarkan keterangan pemanggilan hingga saksi berkenan memenuhi panggilan.

Ketut menyebut Airlangga telah mengkonfirmasi untuk hadir sebagai saksi sore ini.

“Rencana menurut informasi beliau bisa hadir pukul 16.00 WIB,” ungkap Ketut.

Adapun perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021-Maret 2022 telah selesai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan berkekuatan hukum tetap (inkrah) di tingkat kasasi.

Lima orang terdakwa telah dijatuhi pidana penjara dalam rentang waktu lima sampai delapan tahun. Kelima terpidana itu, yakni mantan Indra Sari Wisnu Wardhana Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Lin Chen Wei anggota Tim Asisten Menko Bidang Perekonomian, Master Palulian Tumanggor Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, dan Pierre Togar Sitanggang GM Bagian General Affair PT Musim Mas.

Dalam putusan perkara ini, ada satu hal yang sangat penting, yakni majelis hakim memandang perbuatan para terpidana merupakan aksi korporasi.

Oleh karena itu, majelis hakim menyebutkan bahwa yang memperoleh keuntungan ilegal adalah korporasi (tempat  para terpidana bekerja), sehingga korporasi harus bertanggung jawab untuk membayar kerugian negara akibat perbuatan pidana yang dilakukannya.

Sementara itu, perbuatan para terpidana telah menimbulkan dampak signifikan, seperti terjadinya kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan daya beli masyarakat, terutama terhadap komoditi minyak goreng.

Kondisi tersebut mendorong negara untuk menggelontorkan dana kepada masyarakat dalam bentuk bantuan langsung tunai senilai Rp6,19 triliun untuk mempertahankan daya beli masyarakat terhadap komoditi minyak goreng. (ant/bnt/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Minggu, 28 April 2024
28o
Kurs