Kamis, 2 Mei 2024

Anggaran Perlindungan Sosial Capai Rp78 Triliun Dalam Tahun 2024

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Tri Rismaharini (kanan) Menteri Sosial berbincang dengan Robben Rico (kiri) Plt Sekjen Kemensos saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/11/2023). Foto: Antara Tri Rismaharini (kanan) Menteri Sosial berbincang dengan Robben Rico (kiri) Plt Sekjen Kemensos saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/11/2023). Foto: Antara

Robben Rico Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan pihaknya mendapat Rp78 triliun dari anggaran Perlindungan Sosial atau Perlinsos 2024 sebesar Rp496,8 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.

Dilansir dari Antara, Robben mengatakan, anggaran Perlinsos terbagi untuk beberapa kementerian dan lembaga dan bukan hanya untuk Kemensos di Jakarta, Sabtu (2/12/2023).

“Anggaran Perlinsos untuk Kementerian Sosial pada 2024 sebesar Rp78 triliun,” ujar Robben.

Kemensos, lanjutnya, akan menggunakan anggaran itu antara lain untuk Program Keluarga Harapan (PKH), bansos sembako, pelaksanaan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) untuk anak, lansia, penyandang disabilitas, kelompok rentan, dan yatim piatu, serta bantuan makanan bagi lansia dan penyandang disabilitas.

Termasuk, kata dia, penanganan dampak bencana dan Lumbung Sosial, serta pembangunan Rumah Sejahtera Terpadu, dan Program Pemberdayaan Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA).

Sementara anggaran Perlinsos melalui belanja non-Kementerian/Lembaga (K/L) direncanakan sebesar Rp326,8 triliun. Anggaran sebesar itu antara lain dialokasikan untuk penyaluran subsidi BBM, penyaluran subsidi LPG tabung 3 kilogram, dan penyaluran subsidi bunga KUR (Kredit Usaha Rakyat), seperti yang disampaikan Sri Mulyani Menteri Keuangan (Menkeu) di Istana Negara, Rabu (29/11/2023).

Sementara itu sekitar Rp92 triliun merupakan anggaran Perlinsos dibagi pada pos Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Agama (Kemenag), dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta pemerintah daerah (pemda) melalui Transfer Ke Daerah (TKD).(ant/ath/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Kamis, 2 Mei 2024
26o
Kurs