Senin, 29 April 2024

Anwar Usman Menilai Proses Peradilan Etik dan Putusan MKMK Menyalahi Aturan

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Anwar Usman Ketua MK. Foto: Antara

Anwar Usman Hakim Konstitusi menyampaikan tanggapannya sesudah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikannya sebagai Ketua MK.

Lewat keterangan pers, Rabu (8/11/2023) siang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Anwar menyayangkan proses peradilan etik yang seharusnya tertutup sesuai Peraturan MK, ternyata terbuka untuk publik.

Menurutnya, secara normatif itu menyalahi aturan dan tidak sejalan dengan tujuan dibentuknya Majelis Kehormatan untuk menjaga keluhuran dan martabat Hakim Konstitusi, baik secara individual, mau pun institusional.

“Saya menyayangkan proses peradilan etik yang seharusnya tertutup sesuai dengan Peraturan MK, dilakukan secara terbuka. Hal itu secara normatif, tentu menyalahi aturan, dan tidak sejalan dengan tujuan dibentuknya Majelis Kehormatan,” ujar Anwar.

Selain prosesnya, Anwar juga menilai putusan MKMK melanggar norma dan ketentuan yang berlaku, walau dianggap sebagai terobosan hukum untuk mengembalikan nama baik MK di mata publik.

“Meski dengan dalih melakukan terobosan hukum, dengan tujuan mengembalikan citra MK di mata publik, hal tersebut tetap merupakan pelanggaran norma, terhadap ketentuan yang berlaku,” katanya.

Meski begitu, Anwar bilang tidak berupaya mencegah atau mengintervensi persidangan MKMK, dan tetap berupaya berbaik sangka.

Seperti diketahui, MKMK memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK karena melakukan pelanggaran kode etik berat.

Anwar Usman terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi dalam proses pengambilan putusan uji materi Undang-undang Pemilu dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres dan cawapres.

Sejalan dengan pemberhentian sebagai Ketua MK, Anwar tidak berhak lagu mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai Pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai Hakim Konstitusi berakhir.

Adik ipar Joko Widodo Presiden itu juga tidak diperbolehkan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan perkara perselisihan hasil pemilu mendatang.

Putusan itu dibacakan Jimly Asshiddiqie selaku Ketua MKMK, didampingi Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams, Selasa (7/11/2023), di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Dengan sanksi tersebut, Anwar Usman yang sudah menjadi Hakim Konstitusi dari tahun 2011 tidak bisa melakukan banding melalui majelis banding MK.

Di sisi lain, MKMK menyatakan tidak berwenang mengubah Putusan MK tentang batas usia minimal capres dan cawapres, karena kewenangannya sebatas mengadili pelanggaran etik Hakim Konstitusi.(rid/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Senin, 29 April 2024
32o
Kurs