Senin, 29 April 2024

Aturan Khusus Mengenai AI di Indonesia Akan Segera Diluncurkan

Laporan oleh M. Hamim Arifin
Bagikan
Ilustrasi pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Foto : Antara

Budi Arie Setiadi Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) mengungkap akan segera menerbitkan peraturan tertulis yang ditujukan khusus untuk penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) di Indonesia.

“Kita sedang membuat permen-nya (Peraturan Menteri). Namun bisa nanti jadinya surat edaran, bisa juga permanen, nanti kita lihat kebutuhannya. Paling tidak sebagai pengantar, itu secepatnya (diluncurkan),” katanya seperti dilansir Antara, Rabu (13/12/2023).

Nilai-nilai peraturan mengenai AI itu, lanjut Budi Arie, akan diadopsi dari peraturan serupa yang telah ditetapkan oleh Uni Eropa belum lama ini.

Adapun Undang-undang AI tersebut mengambil pendekatan berbasis risiko terhadap produk atau layanan yang menggunakan kecerdasan buatan dan berfokus pada mengatur penggunaan AI dibandingkan mengatur teknologinya sendiri.

Undang-undang itu dibuat untuk melindungi demokrasi, aturan hukum, dan hak fundamental seperti kebebasan berpendapat. Dan di saat yang sama juga mendorong adanya investasi dan inovasi.

“Di Eropa sudah mulai muncul. Nah kita pelajari bagaimana nanti implementasinya di Indonesia. Karena nilai-nilainya sudah kelihatan, begitu juga tentang pemanfaatan, dan kontrolnya. Kita mengadopsi apa yang udah diputuskan negara maju,” ujar Budi Arie.

Meski begitu, Menkominfo mengatakan peraturan mengenai AI ini bukan berarti pemerintah menolak kemajuan teknologi, melainkan untuk mengatasi potensi dampak negatif yang bisa muncul dari teknologi tersebut.

“Semangatnya itu bukan kita menolak kemajuan teknologi, tapi kita harus tata, kita harus atur bagaimana dampak negatifnya bisa kita minimalisir,” tambahnya.

Sebelumnya pada akhir November lalu, Nezar Patria Wakil Menteri Kominfo sempat mengatakan bahwa Kemenkominfo menargetkan untuk bisa meluncurkan aturan terkait kecerdasan buatan pada awal Desember 2023.

Sementara Usman Kansong Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo sempat menjelaskan bahwa pemerintah betul-betul memperhatikan pengembangan AI agar jangan sampai digunakan untuk hal-hal yang buruk, namun tidak kemudian menghentikan perkembangannya.

“Kita perlu kritis terhadap pengembangan teknologi, tetapi jangan terlalu khawatir. Khawatir seperlunya saja. Teknologi harus dikembangkan supaya dampak baiknya ditingkatkan, dan dampak buruknya diminimalisir,” kata dia awal November lalu. (ant/ham/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Senin, 29 April 2024
29o
Kurs