Minggu, 5 Mei 2024

BPJH: Pelaku Usaha Harus Memiliki Penyelia Halal

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Tangkapan layar Muhammad Aqil Irham Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama saat menghadiri Pelatihan Penyelia Halal Angkatan 39, Jakarta, Senin (6/3/2023). Foto: Kemenag

Muhammad Aqil Irham Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan, bahwa pelaku usaha harus menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) di perusahaannya untuk menjadi penyelia halal.

Melansir dari laman resmi Kemenag, hal tersebut ditegaskan karena keberadaan penyelia halal wajib ada di setiap perusahaan.

Aqil melanjutkan, penyelia halal merupakan bagian penting dari ekosistem halal. 

“Sesuai ketentuan pada Pasal 1 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), penyelia halal merupakan orang yang bertanggung jawab terhadap proses produk halal (PPH) di sebuah perusahaan,” ujar Aqil, Senin (6/3/2023).

Dalam menjalankan tugasnya, penyelia halal harus bisa memastikan bahwa seluruh bahan-bahan dan prosess produksi yang dilakukan benar-benar memenuhi kriteria PPH.

Dalam proses sertifikasi halal, penyelia halal merupakan mitra kerja auditor halal yang ditugaskan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk melakukan pemeriksaan kehalalan suatu produk.

Pasca lahirnya UU JPH, penyelia halal menjadi salah satu profesi baru yang muncul. Profesi ini, lanjut Aqil, memiliki standar tertentu sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang telah ditetapkan oleh Kementerian Tenaga Kerja, ungkap Aqil.

“Penyelia Halal merupakan penanggung jawab utama di internal perusahaan untuk memastikan proses halal yang dilakukan pelaku usaha dalam melakukan proses produksinya. Oleh karena itu pengetahuan, pemahaman, keterampilan, serta pengalaman dari calon penyelia halal begitu penting,” katanya.

Selain kompetensi, Aqil juga meminta agar penyelia halal memiliki integritas moral dan bertanggung jawab penuh dalam menjalankan tugasnya.

“Harus memiliki integritas moral, komitmen yang kuat, tidak boleh keliru, tidak boleh salah, apalagi dengan sengaja memanipulasi, menyembunyikan bahan-bahan tertentu sehingga membuat ketidakjelasan yang tidak halal menjadi halal,” pungkasnya.(abd/rst)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Minggu, 5 Mei 2024
28o
Kurs