Senin, 29 April 2024

DPRD Surabaya Dorong Perluasan Cakupan Gerakan Bebas Macet dan Polusi

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi macet. Foto: Grafis suarasurabaya.net

Pemimpin DPRD Kota Surabaya di Provinsi Jawa Timur mendorong untuk meluaskan implementasi Gerakan Bebas Macet dan Polusi, yang hingga saat ini hanya diberlakukan bagi pegawai pemerintah kota.

“Kami berharap gerakan tersebut bisa meluas di kalangan masyarakat Surabaya,” kata Laila Mufidah Wakil Ketua DPRD Surabaya, sebagaimana dikutip dalam keterangan pers DPRD di Kota Surabaya, Rabu (6/9/2023).

Melansir Antara, dalam Gerakan Bebas Macet dan Polusi yang dijalankan sejak 1 September 2023, seluruh pegawai Pemerintah Kota Surabaya diwajibkan ke kantor menggunakan kendaraan umum setiap hari Jumat.

Pemerintah Kota Surabaya melakukan uji coba penerapan gerakan tersebut selama tiga minggu, dan setelah itu akan memberlakukan sanksi kepada pegawai yang terbukti tidak mematuhi aturan tersebut.

Laila menyampaikan bahwa upaya pengurangan penggunaan kendaraan pribadi dan peningkatan pemakaian sarana transportasi umum akan mengurangi kemacetan lalu lintas dan polusi udara di Kota Surabaya.

Oleh karena itu, dia mengajak warga untuk memilih menggunakan sarana transportasi umum, termasuk layanan transportasi umum yang disediakan oleh pemerintah kota seperti Suroboyo Bus dan Wira-Wiri.

“Pegawai di lingkungan pemkot harus memberikan contoh terlebih dahulu agar nantinya diikuti warga Surabaya,” kata dia.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah kota sejak Maret 2023 sudah meminta pegawai pemerintah kota untuk menggunakan kendaraan angkutan umum.

“Maret sudah kami lakukan, tapi memang sosialisasi tidak mudah dilakukan. Makanya, saat itu kami siapkan Feeder Wira-Wiri, sekarang dari Benowo sudah ada Wira-Wiri juga, lalu ada Trans Semanggi dan Suroboyo Bus juga,” ujar Eri.

Setelah masa uji coba Gerakan Bebas Macet dan Polusi, ia mengatakan, seluruh pegawai Pemerintah Kota Surabaya diwajibkan menggunakan sarana transportasi umum untuk berangkat ke kantor.

“Nah, setelah tiga kali uji coba, nanti kami akan berlakukan sanksi bagi yang masih menggunakan kendaraan pribadi, sanksinya mulai dari ringan hingga berat,” ucapnya

“Nanti, kalau sudah terbiasa, mungkin bisa dijadikan seminggu dua kali. Sekarang seminggu sekali dulu di hari Jumat,” imbuhnya

Dia mengatakan bahwa mobil operasional di setiap organisasi perangkat daerah tetap boleh digunakan untuk keperluan dinas di luar kantor.

“Kalau ada rapat di luar kantor boleh menggunakan mobil operasional. Insya Allah dua pekan lagi kami pastikan tidak ada lagi rapat di hari Jumat. Kalau pun ada rapat harus pakai zoom,” pungkasnya (ant/dvn/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Senin, 29 April 2024
31o
Kurs