Kamis, 9 Mei 2024

Edward Tannur Anggota DPR RI Minta Maaf atas Perbuatan Sadis GRT Anaknya

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Edward Tannur ayah tersangka GRT waktu menyampikan permohonan maaf saat ditemui di Surabaya setelah rekonstruksi, Selasa (10/10/2023) malam. Foto: Istimewa.

Edward Tannur Anggota DPR RI Fraksi PKB ayah tersangka GRT (31) pelaku penganiayaan perempuan inisial DSA (29) hingga meninggal dunia, menyampaikan permohonan maaf atas perbuatan biadab si anak kepada keluarga korban.

Edward juga turut berbelasungkawa atas meninggalnya DSA, perempuan asal Sukabumi, Jawa Barat (Jabar) karena perbuatan GRT. Dia menyebut kejadian itu tidak pernah diharapkan oleh siapapun termasuk dirinya.

“Saya sangat berbelasungkawa, menyesal atas perbuatan Ronald, anak saya, karena kejadian ini tidak kita semua harapkan. Saya sampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya dan penyesalan yang mendalam atas meninggalnya saudari kita DSA,” kata Edward ditemui di Surabaya, Selasa (10/10/2023) kemarin.

Edward mengaku kaget dengan perbuatan anaknya hingga menghilangkan nyawa DSA. Sebagai orang tua, dia mengaku tidak pernah mengajarkan kekerasan atau melukai orang lain.

“Kami sebagai orang tua tidak pernah mengajarkan kepada anak kami untuk berbuat hal-hal di luar kemanusiaan. Di luar kebiasaan dia untuk tidak mencederai orang lain,” ujarnya.

Meski begitu, Edward ingin sang anak mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum maupun di hadapan Tuhan lantaran GRT sudah berusia 31 tahun dan seharusnya dewasa.

Sebagai seorang ayah, Edward masih perlu memberikan dukungan moril kepada sang anak supaya GRT tegar mengahadapi proses hukum dengan penuh tanggung jawab.

“Tidak perlu lari dari kenyataan. Untuk apa? Sebagai seorang yang dewasa, berani berbuat, berani bertanggung jawab,” pungkasnya.

Untuk diketahui, GRT anak anggota DPR RI ditetapkan jadi tersangka oleh Polrestabes Surabaya dalam kasus penganiayaan seorang perempuan berinisial DSA (29) hingga meninggal dunia pada Rabu (4/10/2023).

Tersangka GRT disebut menendang, memukul kepala korban dengan botol minuman keras, hingga melindas sebagian tubuh korban dengan mobilnya.

Putra Edward Tannur itu terancam jerat Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP, tentang penganiayaan dan kelalaian hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.(wld/saf/rid)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Kamis, 9 Mei 2024
29o
Kurs