Sabtu, 7 Desember 2024

Hendra dan Agus Bekas Anak Buah Ferdy Sambo Divonis Bersalah Melakukan Obstruction of Justice

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Hendra Kurniawan eks Kepala Biro Paminal Divpropam Polri. Foto: Antara

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus perintangan pengusutan (obstruction of justice) pembunuhan berencana Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Agenda sidang lanjutan hari ini, Senin (27/2/2023), adalah pembacaan putusan majelis hakim atas dua orang terdakwa.

Masing-masing, Hendra Kurniawan mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, dan Agus Nurpatria mantan Kepala Detasemen A Biro Paminal Propam Polri.

Dua orang bekas anak buah Ferdy Sambo tersebut didakwa menghilangkan barang bukti rekaman video (cctv) di sekitar tempat kejadian perkara pembunuhan, daerah Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Tim Jaksa menilai para terdakwa yang sebelumnya berstatus Anggota Polri melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam putusannya, Ahmad Suhel Ketua Majelis Hakim menyatakan Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perintangan pengusutan secara bersama-sama.

Sehingga, majelis hakim memvonis Hendra dengan hukuman pidana tiga tahun penjara plus denda Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan, sesuai tuntutan jaksa.

Hal yang memberatkan putusan hakim antara lain Hendra berbelit-belit di persidangan, tidak menunjukkan rasa penyesalan, dan tidak menjalankan tugasnya sebagai Anggota Polri secara profsesional.

Sedangkan faktor yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan masih punya tanggungan keluarga.

Sementara itu, Agus Nurpatria mantan Kepala Detasemen A Biro Paminal Propam Polri divonis hukuman pidana dua tahun penjara serta denda Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan.

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang meminta Agus dipenjara selama tiga tahun.

Seperti diketahui, dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah lebih dulu memvonis lima terdakwa, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Sambo bekas Kepala Divisi Propam Polri divonis hukuman mati, lebih tinggi dari tuntutan jaksa hukuman penjara seumur hidup.

Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo divonis hukuman 20 tahun penjara, Kuat 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.

Sedangkan Bharada Eliezer yang dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara, divonis 1,5 tahun penjara.(rid/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 7 Desember 2024
26o
Kurs