Selasa, 23 April 2024

Istana Tegaskan Penetapan Tersangka Johnny Plate Tidak Terkait Politik

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ali Mochtar Ngabalin Tenaga Ahli Utama KSP memberikan keterangan pers di Media Center Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (17/5/2023). Foto: Farid Kusuma suarasurabaya.net

Ali Mochtar Ngabalin Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) mengatakan, penetapan Johnny Gerard Plate Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) sebagai tersangka korupsi murni urusan hukum.

Ngabalin menyangkal ada latar belakang politik terkait peningkatan status hukum Sekretaris Jenderal Partai NasDem dari saksi menjadi tersangka, dalam kasus korupsi proyek pembangunan base transceiver station (BTS) 4G, dan infrastruktur pendukung Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI).

Menurutnya, Kejaksaan Agung sudah menjalankan tugas sesuai prosedur hukum yang berlaku, dari tahun 2022. Bukan baru diproses pada tahun politik menjelang Pemilu 2024.

Dia menegaskan, Joko Widodo Presiden sudah sering mengingatkan jajarannya untuk menghindari masalah hukum, termasuk korupsi.

Pernyataan itu disampaikan Ngabalin, sore hari ini, Rabu (17/5/2023), di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

“Dalam setiap kesempatan, Bapak Presiden telah menyampaikan kepada para menteri, para wakil menteri, para kepala lembaga agar jangan pernah sekali-sekali punya masalah dengan hukum. Karena itu sekali lagi saya ingin menyampaikan jangan pernah ada yang mengaitkan masalah penahanan JGP dengan kasus politik, apalagi ini tahun-tahun politik jelang Pemilu,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ali Ngabalin bilang kasus yang menjerat Johnny Plate tidak akan menggangu kinerja pemerintahan.

Terkait siapa yang akan mengisi posisi Menkominfo di sisa periode 2019-2024, Ngabalin menyebut itu sepenuhnya kewenangan Jokowi Presiden.

Sekadar informasi, korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022, diduga merugikan negara Rp8,3 triliun.

Merujuk hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara tersebut terdiri dari biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, harga yang dinaikkan (mark up), dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung sudah lebih dulu menetapkan lima orang tersangka kasus korupsi di lingkungan Kementerian Kominfo.

Yaitu, Anang Achmad Latif Direktur Utama BAKTI Kominfo, Mukti Ali Account Director PT Huawei Tech Investment, dan Yohan Suryanto Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia.

Kemudian, Irwan Hermawan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, dan Galubang Menak Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.(rid/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Selasa, 23 April 2024
30o
Kurs