Minggu, 28 April 2024

Jasa Raharja Beri Santunan Korban Kecelakaan Minibus dan KA Probowangi di Lumajang

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Kondisi minibus setelah dihantam KA Probowangi di pelintasan tak berpintu pada, Minggu (19/11/2023) malam kemarin. Foto: Istimewa. Kondisi minibus setelah dihantam KA Probowangi di pelintasan tak berpintu pada, Minggu (19/11/2023) malam kemarin. Foto: Istimewa.

Seluruh korban laka maut minibus dengan Kereta Api (KA) Probowangi yang berjumlah 15 orang bakal mendapat santunan dari PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Timur. Akibat peristiwa itu, sebelah orang meninggal dunia dan empat orang luka berat.

Peristiwa kecelakaan di pelintasan rel tidak berpalang pintu tersebut terjadi jelang pukul 20.00 WIB di Dusun Prayuwana, Desa Ranupakis, Klakah Lumajang Minggu (19/12/2023) malam.

Tamrin Silalahi Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Utama Jatim mengatakan pihaknya turut berduka cita sedalam-dalamnya kepada keluarga korban.

“Menindaklanjuti hal tersebut Jasa Raharja telah melakukan koordinasi dengan Unit Laka Lantas Polres Lumajang dan memastikan bahwa semua korban dari peristiwa laka lantas tersebut dijamin oleh Jasa Raharja baik korban yang Meninggal dunia maupun yang di rawat di rumah Sakit,” ujar Tamrin, dalam keterangannya, Senin (20/11/2023).

Jasa Raharja telah menghubungi pihak keluarga korban yang meninggal dunia dan memastikan penyerahan santunan kepada ahli waris.

Nama yang sudah dihubungi antara lain, Sulis Agustina, Sri Rahayu, Nur Muhammad, Titik Ristianti, Suyono, Edi Sugianto, Sukarnoto, Riono, Gatot Hari Cahyono, Sumarti dan Ana Mariyana.

Tamrin menyebut pihaknya juga menerbitkan surat jaminan dan memastikan kepada empat korban yang mengalami luka berat bahwa biaya perawatannya bakal ditanggung oleh Jasa Raharja.

Empat korban yang biaya perawatannya ditanggung itu atas nama Warsito, Bayu Trinanto, Ardika dan Alena. Kini mereka sedang dirawat di RSUD Lumajang.

“Santunan korban meninggal dunia sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No 16 Tahun 2017 sebesar Rp50 juta, dan santunan biaya perawatan maksimal sebesar Rp20 juta,” tuturnya.

Diberitakan sebelummya, Kecelakaan di pelintasan rel antara Kereta Api (KA) Probowangi dengan sebuah minibus terjadi di Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Minggu (19/11/2023) malam.

Kedaraan Elf N 7646 T berjalan dari arah selatan ke utara, menlintasi lintasan kereta api tanpa palang pintu, bersamaan ada KA Probowangi yang berjalan dari arah timur
kebarat, sehingga terjadi benturan.(wld/saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Minggu, 28 April 2024
27o
Kurs