Jumat, 3 Mei 2024

Jokowi Terbitkan Perpres Penguatan Moderasi Beragama

Laporan oleh Risky Pratama
Bagikan
Peraturan Presiden RI Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama. Foto: Tangkapan Layar

Joko Widodo Presiden menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama untuk memperkuat pemahaman dan esensi ajaran beragama dan kepercayaan dalam kehidupan bermasyarakat.

Dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara (Sekneg) saat dilansir dari Antara, Jumat (29/9/2023), aturan tersebut berlaku mulai 25 September 2023.

Dalam poin pertimbangan peraturan itu, disebutkan bahwa keragaman agama dan keyakinan merupakan anugerah Tuhan kepada bangsa Indonesia yang mendasari perilaku warga negara dan negara, yang menempati posisi penting dan strategis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa.

Selain itu, juga disebutkan bahwa penguatan moderasi beragama diperlukan karena menjadi modal dasar untuk keutuhan dan peningkatan kualitas kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Penguatan moderasi beragama tersebut, memerlukan arah kebijakan dan pengaturan yang terencana, sistematis, dan berkelanjutan.

“Peraturan Presiden ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan umat beragama dalam rangka penguatan moderasi beragama,” disebutkan dalam Pasal 2 Perpres Nomor 58 Tahun 2023.

Lebih lanjut, pada Pasal 3 disebutkan, bahwa penguatan moderasi beragama dilaksanakan untuk penguatan cara pandang, sikap, dan praktik beragama secara moderat untuk memantapkan persaudaraan dan kebersamaan di kalangan umat beragama.

Ketentuan itu juga bertujuan sebagai penguat harmoni dan kerukunan umat beragama, penyelarasan relasi cara beragama dan berbudaya, peningkatan kualitas pelayanan kehidupan beragama, serta pengembangan ekonomi umat dan sumber daya keagamaan.

Perpres tersebut juga mencantumkan penguatan moderasi beragama diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah secara terencana, sistematis, koordinatif, kolaboratif, dan berkelanjutan.

Penyelenggaraan penguatan moderasi beragama itu, didasarkan pada pedoman umum penguatan moderasi beragama, yang terdiri atas indikator moderasi beragama; esensi moderasi beragama; ekosistem dan kelompok strategis moderasi beragama; arah kebijakan dan strategi penguatan moderasi beragama; dan program penguatan moderasi beragama.

Seperti diketahui, perpres 58/2023 mulai berlaku sejak diundangkan oleh Pratikno Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) pada 25 September 2023.(ant/ris/iss)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Jumat, 3 Mei 2024
32o
Kurs