Senin, 29 April 2024

Kemenkumham: Eddy Hiariej Tidak Tahu Kalau Ditetapkan Tersangka oleh KPK

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Eddy Hiariej Wamenkumham dimintai keterangan terkait dugaan gratifikasi senilai Rp7 miliar yang dilaporkan Indonesia Police Watch (IPW). Foto: Antara

Tubagus Erif Faturahman Koordinator Humas Setjen Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyebut Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej Wamenkumham, tak tahu soal penetapan tersangka kasus dugaan suap oleh KPK terhadap dirinya.

Tubagus mengatakan bahwa Eddy Hiariej belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan belum menerima surat perintah penyidikan (sprindik) maupun Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh penyidik komisi antirasuah.

“Beliau tidak tahu menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan media karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima sprindik maupun SPDP,” kata Tubagus dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (10/11/2023) dikutip Antara.

Soal status hukum Wamenkumham, Tubagus mengatakan pihaknya berpegang pada asas praduga tak bersalah, hingga ada kejelasan putusan pengadilan.

“Kita berpegang pada asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang bersifat tetap,” imbuh Tubagus.

Dia juga menyebut Kemenkumham akan berkoordinasi terlebih dahulu mengenai bantuan hukum yang akan diberikan kepada Eddy Hiariej.

“Terkait bantuan hukum dari Kemenkumham akan kita koordinasikan terlebih dahulu,” ucapnya.

Sebelumnya, KPK mengatakan pihaknya telah menandatangani surat penetapan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap sekitar dua pekan lalu.

“Penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tandatangani sekitar dua minggu lalu,” kata Alexander Marwata Wakil Ketua KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023) malam kemarin.

Alex juga mengatakan pihaknya turut menetapkan tersangka lain dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut. “Empat tersangka, dari pihak tiga penerima, pemberi satu,” kata Alex.

Untuk diketahui, Eddy Hiariej sebelumnya dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK, atas dugaan gratifikasi sebesar Rp7 miliar.

Sugeng Teguh Santoso (STS) Ketua IPW pada 14 Maret 2023 lalu melaporkan Yogi Ari Rukmana selaku asisten pribadi Eddy Hiariej, dan Yosie Andika Mulyadi advokat ke KPK.

Sugeng melaporkan keduanya atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7 miliar, terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.

Meski demikian, Ricky Herbert Parulian Sitohang kuasa hukum Eddy Hiariej, membantah tudingan soal penerimaan gratifikasi tersebut.

Dia mengungkapkan bahwa uang yang diterima Yosi adalah murni fee yang diterima yang bersangkutan untuk pekerjaannya sebagai pengacara.

Ricky juga menegaskan tidak serupiah pun yang diterima oleh kliennya dan kliennya bahkan tak tahu menahu soal apa saja yang dikerjakan oleh Yosi.

“Tidak ada relevansi-nya antara apa yang dilakukan Saudara Yosi dengan Prof. Eddy, itu yang pertama. Yang kedua, soal aliran dana, Prof. Eddy tidak mengerti, tidak memahami, dan tidak mengetahui apa yang dilakukan Saudara Yosi dengan kliennya. Jadi, Prof. Eddy tidak pernah sepeser pun menerima aliran dana tersebut,” katanya. (ant/bil/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Senin, 29 April 2024
29o
Kurs