Senin, 29 April 2024

Kemenkumham Inisiasi RUU Tindak Pidana Menentang Penyiksaan

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Dhahana Putra Dirjen HAM Kemenkumham (kanan) dan Taufik Basari Anggota Komisi III DPR RI usai diskusi "Diseminasi HAM: Tindak Lanjut Implementasi Konvensi Antipenyiksaan" di Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Rabu (7/6/2023). Foto: Antara

Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (Ditjen HAM) Kemenkumham, menginisiasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia.

“Ya, kami baru punya wacana, berkeinginan untuk suatu RUU terkait antipenyiksaan tadi,” kata Dhahana Putra Direktur Jenderal (Dirjen) HAM usai agenda diskusi tentang Diseminasi HAM di Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Rabu (7/6/2023) dilansir Antara.

Dhahana mengatakan, usulan RUU itu untuk menciptakan peraturan mengenai antipenyiksaan yang lebih komprehensif, seperti halnya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

“Itu mirip seperti halnya di (UU) TPKS, ada suatu proses dari segi SDM-nya, ada edukasinya, bahkan juga ada pemulihannya. Itu rencana ke depan seperti itu yang kami harapkan,” kata Dhahan.

Dia menambahkan saat ini RUU tersebut sedang dalam kajian internal lembaga. Namun, pihaknya belum menentukan target waktu untuk ke depannya.

“Jadi, baru kajian. Nanti, kalau toh memang ada suatu kesepakatan, kami akan siapkan naskah akademik,” katanya.

Sementara itu, Taufik Basari Anggota Komisi III DPR RI yang turut hadir sebagai narasumber dalam diskusi, menyambut baik inisiasi terkait RUU Tindak Pidana Menentang Penyiksaan itu.

Menurutnya, RUU tersebut bisa senada dengan UU TPKS. Nantinya, tambahnya, RUU Tindak Pidana Menentang Penyiksaan dapat memuat hal-hal di luar delik.

“Dengan adanya rumusan baru dalam KUHP baru kita, itu clear sudah mengadopsi apa yang ada di dalam Konvensi Menentang Penyiksaan. Tapi, kemudian muncul wacana ada RUU khusus tentang penyiksaan, mungkin bisa dimuat hal-hal juga di luar soal delik, seperti (UU) TPKS,” katanya.

Taufik mendukung penuh wacana RUU tersebut, karena penyiksaan perlu ditempatkan sebagai suatu hal penting untuk dicegah dan ditindak, serta memastikan proses pemulihan bagi korban.

“Ujungnya akan dibahas di Komisi III, tapi masih panjang. Sebagai suatu wacana, ini sudah baik. Apalagi kita sudah ada rujukan ke UU TPKS,” ujarnya. (ant/bil/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Senin, 29 April 2024
28o
Kurs