Kamis, 18 April 2024

Kemenkumham Terima Aset Rampasan KPK Senilai Rp56 Miliar

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Yasonna H. Laoly Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia saat serah terima penetapan status penggunaan (PSP) barang milik negara (BMN) yang berasal dari barang rampasan negara di Jakarta, Kamis (16/2/2023). Foto: Antara/ Humas Kemenkumham

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menerima aset hasil rampasan penanganan tindak pidana korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), senilai Rp56,7 miliar yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Aset berupa satu bidang tanah dan satu unit bangunan dari KPK akan digunakan dalam penyelenggaraan layanan keimigrasian pada masyarakat,” kata Yasonna H. Laoly Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) saat serah terima penetapan status penggunaan (PSP) barang milik negara (BMN) dari barang rampasan negara di Jakarta, Kamis (16/2/2023).

Dalam laporan Antara, Menkumham mengatakan selama ini layanan keimigrasian dan operasionalisasi Kantor Imigrasi Jakarta Utara dilakukan di dalam kompleks ruko yang disewa dari pihak ketiga setiap tahunnya. Dengan adanya aset yang diserahkan KPK tersebut, maka ke depannya bisa digunakan untuk melayani masyarakat.

Yasonna berharap tanah dan bangunan yang telah diterima tersebut dapat meningkatkan layanan keimigrasian bagi masyarakat. Aset yang diterima akan dicatat dalam Sistem Informasi Manajemen Akuntansi (SIMAK) BMN, sehingga pencatatan asetnya jelas dan akuntabel.

Saat ini Kemenkumham masih menunggu proses PSP dari KPK berupa tanah dan bangunan untuk Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) di Bandung, Rupbasan Jakarta Utara, dan Rupbasan Jakarta Selatan.

Selain tiga satuan kerja tersebut, Kemenkumham masih membuka peluang menerima PSP BMN yang berasal dari barang rampasan negara untuk aset-aset lainnya.

“Kita terus mendorong KPK agar melakukan penguatan lembaga pemerintahan, untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi,” kata Yasonna,

Sebelumnya Kemenkumham mengajukan permohonan PSP barang rampasan KPK berupa tanah seluas 2.700 meter persegi, dan bangunan seluas 1.994,5 meter persegi dengan hak guna bangunan di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Selain Kemenkumham, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga menerima aset dari KPK senilai Rp1,1 miliar berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Kecamatan Buah Batu, Bandung.(ant/bil/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 18 April 2024
32o
Kurs