Jumat, 19 April 2024

Korban Tragedi Kanjuruhan Tagih Janji Kapolri Tuntaskan Pelanggaran Etik

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Aremania berdoa bersama untuk korban meninggal dunia dalam tragedi Kanjuruhan di depan patung singa di halaman Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jatim, Jumat (7/10/2022). Foto: Risky suarasurabaya.net

Korban Tragedi Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, menagih janji Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo Kapolri untuk menuntaskan tindak pidana dan pelanggaran etik oleh anggota Polri maupun pihak lain yang terlibat dalam insiden yang menewaskan 135 orang itu.

“Betul (menagih janji), kami sudah laporkan dugaan pelanggaran etik terkait pengamanan di Kanjuruhan ke Divpropam (Divisi Profesi dan Pengamanan). Harapannya, dari situ nanti muncul fakta-fakta pelanggaran yang dapat diproses secara etik dan pidana sesuai penyampaikan Kapolri,” kata Anjar Nawan Yuski, tim pengacara korban Tragedi Kanjuruhan di Jakarta, Sabtu (7/1/2023), seperti dilaporkan Antara.

Korban tragedi Kanjuruhan melaporkan dugaan tindak pidana Pasal 340 dan Pasal 338 ke Bareskrim Polri. Namun, laporan tersebut tidak diproses karena sudah ada proses pidana terhadap enam tersangka di Polda Jawa Timur.

Selain itu, korban tragedi Kanjuruhan juga melaporkan Irjen Pol. Nico Afinta mantan Kapolda Jawa Timur ke Divpropam Polri pada Selasa (22/11/2022), terkait dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik Polri, utamanya soal pelanggaran prosedur operasional standar (SOP) dalam pengamanan pertandingan di Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: SPSP2/7136/XI2022/Bagyanduan.

Selain Nico, pihak yang dilaporkan adalah anggota Satbrimob Polda Jawa Timur dan anggota Sabhara Polres Malang yang terlibat dalam pengamanan Stadion Kanjuruhan berdasarkan Sprin/1606/IX/PAM.3.3/2022 tanggal 28 September 2022.

“Kalau saya pahami ‘kami membuka ruang untuk itu’ konteksnya enggak hanya proses etik terhadap personel bermasalah, tapi juga proses pidananya jalan juga,” kata Anjar.

Menurut Anjar, pihaknya menunggu pengembangan tersangka lain dalam Tragedi Kanjuruan, setidaknya di level eksekutor penembak gas air mata, yang hingga kini belum diproses.(ant/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 19 April 2024
33o
Kurs