Minggu, 16 Agustus 2026

Pemprov NTT Tetapkan Status Tanggap Darurat Gempa Selama 14 Hari

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Kerusakan bangunan rumah warga yang terdampak gempabumi M7,7 di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT). Sumber : BPBD Kabupaten Manggarai

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan status tanggap darurat bencana gempa bumi selama 14 hari, mulai 15 hingga 28 Agustus 2026.

Status tersebut ditetapkan setelah gempa bumi Magnitudo 7,7 mengguncang wilayah Flores pada Sabtu (15/8/2026) dan menimbulkan korban jiwa, korban luka, serta kerusakan pada rumah, infrastruktur, dan sejumlah fasilitas publik.

Melki Laka Lena Gubernur NTT mengatakan, penetapan status tanggap darurat diperlukan untuk mempercepat penanganan bencana sekaligus mempermudah koordinasi antarlembaga.

“Penetapan status tanggap darurat dilakukan untuk mempercepat penanganan dampak bencana, sekaligus mempermudah akses, koordinasi, dan komunikasi antarpihak dalam mengerahkan seluruh sumber daya yang tersedia,” kata Melki dalam keterangannya di Kupang, Minggu (16/8/2026).

Keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 305/KEP/HK/2026 tentang Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Keputusan ditetapkan di Kupang pada 15 Agustus 2026.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Mobil Terguling di Gunungsari Surabaya

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Surabaya
Minggu, 16 Agustus 2026
32o
Kurs