Jumat, 4 Oktober 2024

KPAI Mendorong Optimalisasi Sekolah Ramah Anak

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Murid-murid SDN Rawajati 03 Pancoran Jakarta Selatan di cek suhu badan sebelum ikuti PTM. Foto : Faiz Fadjarudin

Kasus kekerasan pada anak di berbagai tingkat satuan pendidikan masih ada pada momen peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tahun 2023.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia di laman Simfoni-PPA mencatat, kasus kekerasan pada anak per 1 Januari 2023 sampai sekarang mencapai 4.453. Sebanyak 473 kasus terjadi di lingkungan sekolah, dan 15 kasus di lembaga pendidikan kilat.

Untuk meminimalisirnya, Kementerian PPPA menginisiasi Sekolah Ramah Anak (SRA) di Indonesia, yang jumlahnya sudah 22.170 dari total 218.600 satuan pendidikan di seluruh Indonesia.

Walau jumlahnya masih sedikit, sekitar 10 persen dari total jumlah sekolah di seluruh Indonesia, Margaret Aliyatul Maimunah Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berharap keberadaan SRA mampu mengurangi kasus kekerasan pada anak didik.

“SRA kan wadah untuk menguatkan bakat-minat anak, menjadi tempat proses tumbuh kembang anak dan menjadi tempat perlindungan anak dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi. Kami mendorong seluruh stakeholder di sekolah, termasuk orang tua dan alumni untuk memahami konsep perlindungan anak, serta pemenuhan hak-hak anak,” ujarnya kepada suarasuarabaya.net, Selasa (2/5/2023).

Karena jumlah SRA belum banyak, dia mendorong supaya konsepnya semakin banyak dikembangkan di lembaga pendidikan secara luas, walau satuan pendidikan belum berstatus secara resmi sebagai SRA.

Hal itu penting karena tindak kejahatan atau kekerasan terhadap anak tergolong sebagai kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime.

Konsep semacam satgas anti kekerasan pada anak, sambung Margaret, dimungkinkan untuk sementara diterapkan di sekolah-sekolah yang belum berstatus SRA.

“SRA memang butuh proses, karena sifatnya terintegrasi di semua lini kehidupan sekolah. Tapi, setidaknya niat kita semua untuk melindungi anak dari tindak kekerasan bisa terwakili dengan konsep satgas itu, yang terhubung dengan luar lingkungan sekolah, terutama dengan layanan PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) di OPD Kabupaten/Kota dan Polsek setempat dan berbagai stakeholder perlindungan anak,” paparnya

Komisioner KPAI yang juga Ketua Umum PP Fatayat NU itu menambahkan, anak bukan cuma berhak mendapatkan akses pendidikan yang baik.

Tapi, keberadaannya di sekolah, baik yang di bawah koordinasi Kemendikbudristek mau pun Kemenag betul-betul menjadi tempat yang aman bagi anak untuk tumbuh dan berkembang.

“Kita semua tentu berharap sekolah terbebas dari ancaman tindak kekerasan dalam bentuk apa pun,” pungkasnya.(zan/dfn/rid)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Pabrik Plastik di Kedamean Gresik

Kecelakaan Mobil Box di KM 12 Tol Waru-Gunungsari

Pipa PDAM Bocor, Lalu Lintas di Jalan Wonokromo Macet

Surabaya
Jumat, 4 Oktober 2024
27o
Kurs