Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Jawa Timur, Minggu (19/11/2023) kemarin.
Penggeledahan terkait penyidikan perkara dugaan korupsi dengan tersangka Puji Triasmoro, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bondowoso.
“Iya (ada penggeledahan). Informasi yang kami terima, betul, pada Minggu, tim penyidik KPK telah selesai melakukan penggeledahan di Kantor Kejaksaan Negeri Bondowoso, Jawa Timur,” kata Ali Fikri Kepala Bagian Pemberitaan KPK di Jakarta, Senin (20/11/2023), dilansir Antara.
Dalam penggeledahan itu, tim penyidik KPK turut menyita sejumlah dokumen terkait perkara dugaan korupsi tersebut.
“Penggeledahan dilakukan di beberapa ruangan kerja dan diperoleh dokumen yang terkait perkara yang sedang KPK selesaikan penyidikannya,” jelasnya.
Ali menambahkan, berbagai barang bukti yang ditemukan dalam penggeledahan akan dipelajari dan dianalisis untuk disertakan ke dalam berkas penyidikan.
Sebelumnya, pada Kamis malam (16/11/2023), KPK mengumumkan penetapan Puji Triasmoro (PJ) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap pengurusan perkara di Kejari Bondowoso.
Selain itu, KPK turut menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka, yakni Alexander Kristian Diliyanto Silaen Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso (AKDS) serta Yossy S Setiawan (YSS) dan Andhika Imam Wijaya (AIW), dua pengendali CV Wijaya Gemilang.
Rudi Setiawan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK mengatakan, kasus dugaan korupsi tersebut berawal ketika Kejari Bondowoso sedang menindaklanjuti salah satu laporan masyarakat terkait dugaan korupsi proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah hortikultura di Kabupaten Bondowoso, yang dimenangkan dan dikerjakan perusahaan milik YSS dan AIW.
AKDS, dalam jabatannya dan atas perintah PJ, kemudian melaksanakan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.
Selama proses penyelidikan berlangsung, YSS dan AIW melakukan pendekatan dan komunikasi dengan AKDS dan meminta agar proses penyelidikannya dapat dihentikan.
Menindaklanjuti keinginan YSS dan AIW tersebut, AKDS kemudian melaporkan hal itu pada PJ. Hal tersebut kemudian ditanggapi PJ dengan memerintahkan AKDS untuk mengakomodasi keinginan YSS dan AIW.
Ketika proses permintaan keterangan untuk kepentingan penyelidikan sedang berjalan, terjadi komitmen disertai kesepakatan antara YSS dan AIW dengan AKDS, sebagai orang kepercayaan PJ, untuk menyiapkan sejumlah uang sebagai tanda jadi.
KPK yang menerima informasi soal penyerahan uang tersebut kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan yang berujung dengan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap keempat pihak tersebut pada, Rabu (15/6/2023), dengan barang bukti uang tunai Rp225 juta.
Usai OTT, keempatnya kemudian dibawa ke Polres Bondowoso oleh penyidik KPK untuk dilakukan permintaan keterangan awal.
Dari pemeriksaan awal tersebut, diketahui telah terjadi penyerahan uang kepada AKDS dan PJ sebanyak Rp475 juta. Temuan itu kemudian menjadi bukti permulaan untuk segera didalami dan dikembangkan.
Atas perbuatannya, tersangka YSS dan AIW sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara tersangka PJ dan AKDS, sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ant/feb/bil/ham)