Rabu, 1 Mei 2024

KPK Periksa Kegiatan Bisnis Rafael Alun Tersangka TPPU

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Rafael Alun Trisambodo Mantan pejabat DJP Kementerian Keuangan (rompi oranye) saat dikawal petugas menuju rutan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/7/2023). Foto: Antara

KPK memeriksa aliran uang dalam bisnis milik Rafael Alun Trisambodo (RAT) mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penyidik KPK menelaah informasi tersebut dengan mengecek Ahmad Marzuki pimpinan PT Sandi Valas, Sjamsuri Liga Komisaris Utama PT Keluarga Segar Sehat, dan wiraswasta Timothy Pieter Pribadhi. Ketiganya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/7/2023).

“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain terkait dengan dugaan adanya penempatan disertai perputaran aliran sejumlah uang oleh tersangka RAT melalui beberapa kegiatan bisnis,” kata Ali Fikri Kepala Bagian Pemberitaan KPK dilansir Antara, Jumat (21/7/2023).

Namun, Ali belum memaparkan lebih lanjut terkait nominal perputaran uang maupun jenis bisnis yang dilakukan tersangka RAT itu.

KPK resmi menahan dan mengenakan rompi jingga bertuliskan “Tahanan KPK” kepada Rafael Alun Trisambodo pada 3 April 2023. Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan mendapat gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakan.

Tersangka Rafael juga diduga memiliki sejumlah perusahaan, yakni PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi berhubungan dengan pembukuan dan perpajakan. Rafael diduga mendapat aliran uang sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat melalui PT AME itu.

Alat bukti lain yang diamankan penyidik KPK adalah kotak penyimpanan harta (SDB) berisi uang sekitar Rp32,2 miliar yang disimpan di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang euro.

Atas perbuatannya, tersangka Rafael Alun Trisambodo dikenakan dengan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Penyidik lembaga itu kemudian menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU pada 10 Mei 2023.

Setelah dilakukan penetapan tersangka dalam kasus TPPU, penyidik KPK mulai melakukan penyitaan terhadap aset-aset tersangka RAT yang diduga adalah hasil korupsi.

Sejauh ini, KPK telah menyita aset berupa 20 bidang tanah dan bangunan serta sejumlah kendaraan bermotor senilai Rp150 miliar. (ant/bnt/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Rabu, 1 Mei 2024
27o
Kurs