Jumat, 26 April 2024

Lukas Enembe Kirim Surat, Tagih Janji Ketua KPK

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Lukas Enembe Gubernur nonaktif Papua usai diperiksa sebagai saksi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/1/2023). Foto: Antara

Kuasa hukum Lukas Enembe mengatakan telah mengirimkan surat dari kliennya yang berisikan tagihan janji, dan ditujukan kepada Firli Bahuri Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Pak Lukas kirim surat pribadi ke Pak Firli karena Pak Lukas minta janji Pak Firli di Papua,” kata Petrus Bala Pattyona kuasa hukum Lukas Enembe, saat dikonfirmasi, Rabu (1/2/2023).

Dalam laporan Antara, Petrus enggan menjelaskan lebih lanjut saat ditanya soal isi surat tersebut. Namun dia memastikan surat itu berisi soal Lukas yang menagih janji ke Firli Bahuri.

“Iya, intinya ‘saya menagih janji bapak waktu bicara dengan saya,” ujarnya.

Di sisi lain, Ali Fikri Kepala Bagian Pemberitaan KPK belum saat dikonfirmasi terkait hal tersebut hanya mengatakan, kalau pihaknya akan mengecek terlebih dahulu soal surat tersebut.

“Kami akan cek dulu di persuratan KPK,” ujar Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu.

Untuk diiketahui, penyidik KPK telah memperpanjang penahanan Lukas Enembe Gubernur nonaktif Papua selama 40 hari ke depan, demi kepentingan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Papua.

Perpanjangan itu terhitung mulai 2 Februari 2023 sampai dengan 13 Maret 2023, dengan penahanan akan dilakukan di Rutan KPK.

Penyidik mengungkapkan perpanjangan penahanan dilakukan demi kepentingan pengumpulan alat bukti, untuk semakin memperkuat dugaan perbuatan tersangka Lukas Enembe

Sebelumnya, penyidik KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua Selain Lukas Enembe, KPK menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus itu.

Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek multiyears atau tahun jamak peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek tahun jamak rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, serta proyek tahun jamak penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya di mana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar. (ant/bil/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 26 April 2024
30o
Kurs