Jumat, 3 Mei 2024

Mahfud MD: Dugaan Pencucian Uang Rp349 Triliun Kemenkeu Tinggal Penegakan Hukumnya

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Mahfud MD Menko Polhukam saat menghadiri rapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu (29/3/2023). Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Mahfud MD Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) menegaskan kalau polemik dugaan pencucian uang Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kini tinggal penegakan hukumnya.

Kata Mahfud data antara Kemenkeu dengan Menko Polhukam dan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) sudah tidak ada perbedaan lagi.

“Akhirnya clear, kan? Wamenkeu mengakui tidak ada perbedaan data antara Kemenkeu dan Menko Polhukam/PPATK tentang dugaan pencucian uang. Angka agregat 349T dengan 300 surat. Bedanya hanya cara memilah data. Itu yang saya bilang di DPR. Sekarang tinggal penegakkan hukumnya,” ujar Mahfud dalam cuitan Twitternya @mohmahfudmd, Jumat petang (31/3/2023).

Kata dia, dugaan korupsi (pencucian uang) di Kemenkeu, bukan Rp3,3 triliun, tetapi yang benar Rp35 triliun. Kalaupun ada perbedaan, Mahfud akan menjelaskan lagi nanti.

“Angka agregatnya sama Rp349 T, suratnya 300, dugaan korupsi di Kemenkeu bukan 3,3 T tapi 35T. Itu sama semua. Yang 189 T berbeda, nanti kita jelaskan,” tegas Mahfud yang juga Ketua Komite Nasional Koordinasi Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (KNK-PP-TPPU).

Sebelumnya, Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) memastikan tidak ada perbedaan data dengan Mahfud MD Menkopolhukam terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau transaksi mencurigakan senilai Rp 349,8 triliun

“Kita tidak ada perbedaan data, kita bekerja atas 300 rekap laporan dengan nilai Rp349 triliun. Kita bisa lakukan dengan berbagai cara. Tidak ada yang kita tutup-tutupi,” kata Suahasil dalam media briefing di Kantor Kemenkeu, Jumat (31/3/2023).

Dia menjelaskan, ada dua klasifikasi surat PPATK terkait transaksi keuangan mencurigakan pegawai Kemenkeu. Pertama, surat dikirimkan ke Kemenkeu sejumlah 135 surat, yang melibatkan 363 ASN/PNS Kemenkeu dengan nilai Rp22,04 triliun.

Kedua, surat dikirimkan ke aparat penegak hukum (APH) sebanyak 64 surat, yang melibatkan 103 PNS Kemenkeu, dengan nilai Rp13,07 triliun. Kemenkeu pun memastikan tidak menerima surat tersebut.

Dari hasil identifikasi, total nilai hasil analisis dari 135 surat yang diterima Kemenkeu dan 64 surat yang dikirimkan kepada APH adalah Rp35,11 triliun. Nilai ini berbeda tipis dari Rp35,54 triliun yang disebut Mahfud. Namun, menurut Suahasil, hal ini tidak menjadi masalah karena nominalnya cenderung mirip dan bersumber dari dokumen yang sama.(faz/dfn/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Jumat, 3 Mei 2024
29o
Kurs