Kamis, 2 Mei 2024

MUI Minta BNPT Menyelesaikan Radikalisme Tidak dengan Kontrol Rumah Ibadah

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Anwar Abbas Wakil Ketua Umum MUI. Foto: Antara

Anwar Abbas Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan, kebebasan dalam beribadah dan berpendapat di Indonesia merupakan hak yang dilindungi oleh konstitusi.

“Kebebasan beribadah dan berpendapat di Indonesia sudah merupakan sebuah hak yang dilindungi oleh konstitusi,” kata Anwar dilansir Antara pada Selasa (5/9/2023).

Pernyataan itu diungkapkannya dalam menanggapi usulan Komjen Pol. Rycko Amelza Dahniel Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) RI terkait mekanisme kontrol rumah ibadah di Indonesia.

Anwar mengungkapkan, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 29 ayat 2 telah mengatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya.

Selain itu, dia juga mengungkapkan UUD 1945 Pasal 28E ayat 3 telah mengatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

“Hal tersebut mengedepankan pendekatan security approach dan mengabaikan pendekatan yang lebih bersifat dialogis, objektif, dan rasional,” ujar pria yang menjabat Ketua PP Muhammadiyah bidang UMKM, Pemberdayaan Masyarakat, dan Lingkungan Hidup itu.

Oleh karena itu, Anwar mengusulkan agar penanggulangan sikap radikalisme dan intoleran dilaksanakan dengan cara yang lain, bukan menggunakan mekanisme kontrol rumah ibadah.

Menurutnya, cara tersebut kurang sesuai dengan semangat demokrasi yang telah diperjuangkan oleh Bangsa Indonesia selama ini.

Atas hal tersebut, Anwar Abbas mendorong BNPT agar melakukan cara yang lebih sesuai dengan jiwa dan falsafah dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yaitu Pancasila dan UUD 1945. (ant/saf/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Kamis, 2 Mei 2024
27o
Kurs