Senin, 29 April 2024

Nota Keberatan Belum Siap, Sidang Eksepsi Samanhudi Eks Walkot Blitar Ditunda Besok

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Irfan Jawahirul kuasa hukum terdakwa waktu menjelaskan alasan timnya tidak siap dalam pembacaan eksepsi, Kamis (27/7/2023). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Sidang lanjutan Samanhudi Mantan Wali Kota Blitar yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda eksepsi berlangsung singkat, karena tim kuasa hukum Samanhudi belum siap mengajukan nota keberatan itu.

Abu Achmad Sidqi Amsya Ketua Majelis Hakim PN Surabaya pun tidak memberi banyak waktu bagi kuasa hukum terdakwa untuk menyusun nota keberatan. Majelis Hakim hanya memberi waktu 24 jam kalau kuasa hukum masih ingin mengajukan eksepsi.

“Setelah majelis bermusyawarah, kalau ingin eksepsi, besok Jumat (28/7/2023). Kalau tidak, ditinggal ke agenda berikutnya,” kata Abu Achmad, Kamis (27/7/2023).

Menanggapi pernyataan Majelis Hakim, tim kuasa hukum terdakwa meminta pembacaan nota keberatan dilakukan Senin pekan depan. Namun Majelis Hakim tegas menolak permintaan itu.

Kata Abu Achmad, proses persidangan Samanhudi sudah diagendakan. Apabila tim kuasa hukum merubahnya, proses persidangan  akan berjalan lebih lama.

“Senin adalah pendapat penuntut umum atas nota keberatan. Lalu kamis akan kami putus,” tutur Abu.

Sementara itu, Irfan Jawahirul kuasa hukum terdakwa menjelaskan, ketidaksiapan pembacaan eksepsi tadi karena ada tambahan anggota di tim pengacara. Dia beralasan masih butuh waktu untuk berkomunikasi lebih intens.

“Karena ada kuasa tambahan dan perlu koordinasi dulu,” ujarnya.

Namun secara garis besar, eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum Samanhudi adalah terkait lokasi persidangan yang diharapkan berlangsung di PN Blitar, kemudian kehadiran Samanhudi di tempat persidangan.

Hal itu karena dalam agenda sidang kedua ini, Mantan Wali Kota Blitar itu masih mendekam di balik jeruji dan menghadiri persidangan secara online.

Sebagai informasi, terdakwa Samanhudi eks wali kota Blitar dibekuk polisi karena menjadi dalang perampokan rumah dinas Santoso Wali Kota Blitar sekarang pada Desember 2022 lalu.

Dalam aksi perampokan itu, Samanhudi mengerahkan kelompok bandit untuk membobol rumah dinas Santoso. Peran Samanhudi cukup besar, dia yang membocorkan seluk beluk dan celah untuk memasuki rumah dinas Santoso.

Alasan Samanhudi mengerahkan perampok ke rumahnya dilandasi oleh sakit hati, karena Santoso yang kala itu menjadi Wakil Wali Kota Samanhudi pernah melaporkannya ke KPK atas kasus korupsi pada 2018. (wld/bnt/faz)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Senin, 29 April 2024
30o
Kurs