Sabtu, 27 April 2024

Orang Tua Korban Jiwa Tragedi Kanjuruhan Minta Hakim Gunakan Nurani untuk Vonis Terdakwa

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Tim JPU Kejati Jatim hanya menuntut tiga tahun penjara bagi terdakwa Polri dalam sidang Tragedi Kanjuruhan, Kamis (23/2/2023). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Orang tua korban meninggal dalam Tragedi Kanjuruhan meminta majelis hakim menggunakan hati nurani saat menjatuhkan vonis bagi para terdakwa dan berharap hukuman yang diputus maksimal.

Devi Athok Yulfitri, salah satu ayah dua korban meninggal menyebut, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada tiga terdakwa polisi yang hanya tiga tahun penjara, bisa saja tidak menjadi acuan hakim.

“Kalau hakim memang punya hati nurani dan berani berkaca pada sidang Sambo, tuntutan jaksa tiga tahun, kami mohon hakim menghukum mereka lebih berat, dan seadil-adilnya,” kata Devi Athok, Rabu (1/3/2023).

Menurutnya, tuntutan itu terlalu ringan dan tidak adil bagi para korban.

“Keluarga kami sudah jadi korban, 135 orang meninggal dan butuh keadilan,” ucapnya.

Apalagi, ancaman hukuman jaksa kepada tiga polisi terdakwa Kanjuruhan itu juga jauh lebih ringan ketimbang dua terdakwa lainnya, yakni Abdul Haris Ketua Panpel Arema FC dan Suko Sutrisno Security Officer, yang dituntut 6 tahun 8 bulan penjara.

Padahal, lanjut Devi, dua terdakwa polisi itu, orang yang paling bertanggungjawab dalam kasus ini, karena memerintahkan penembakan gas air mata. Sementara satu sisanya adalah polisi yang seharusnya memegang kendali pengamanan.

“Kalau Pak Haris dan Pak Suko mereka lebih berat, kenapa yang eksekutornya lebih ringan. Kan sangat tidak adil dengan kenytaaan yang ada di lapangan,” katanya.

Tak hanya kecewa, Devi pun mempertanyakan, dan menduga tuntutan tiga terdakwa Polri sudah direkayasa.

“Kami sangat kecawa dan menyesalkan tuntutan oleh jaksa. Dan Kepolisian Polda Jatim, polisi nyidik polisi ya patut diduga ada permainan di antara mereka,” ucapnya.

Dia berharap, hakim bisa memvonis tiga anggota Polri seberat-beratnya, serta memerintahkan para anggota Brimob yang menembak gas air mata saat kejadian untuk diadili.

“Kalau hakim punya hati nurani, hukumannya lebih berat, dan mereka harus dicopot dari kedinasannya,” pungkasnya.

Diketahui, tiga terdakqa polisi yang dituntut tiga tahun itu yakni AKP Hasdarmawan eks Danki 1 Brimob Polda Jatim, Kompol Wahyu Setyo Pranoto eks Kabag Ops Polres Malang dan AKP Bambang Sidik Achmadi eks Kasat Samapta Polres Malang.

Ketiganya masih akan menjalani tahap persidangan pledoi, tanggapan atas tuntutan jaksa dan minta bebas, besok, Kamis (2/3/2023). Sementara dua terdakwa Arema FC akan divonis hakim pekan depan, Kamis (9/3/2023). (lta/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 27 April 2024
30o
Kurs