Minggu, 28 April 2024

Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama, Terancam Pidana 10 Tahun

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Panji Gumilang (tengah) Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Foto: Antara

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang tersangka kasus dugaan tindak pidana penistaan agama pada Selasa (1/8/2023) malam.

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu dipersangkakan dengan pasal berlapis. Dengan ancaman maksimal paling tinggi 10 tahun pidana penjara.

“Pasal yang dipersangkakan, yaitu Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun. Kemudian Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun,” kata Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) dilansir Antara, Selasa (1/8/2023) malam.

Penetapan Panji Gumilang tersangka, dilakukan setelah gelar perkara yang dihadiri oleh penyidik, Propam, Irwasum, Divkum dan Wasidik Polri.

Djuhandhani menyebut, berdasarkan hasil gelar perkara peserta menyatakan sepakat untuk menaikkan status Panji Gumilang dari saksi sebagai tersangka.

Usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dari pukul 15.00 WIB sampai dengan 19.30 WIB, dan dilakukan gelar perkara.

Pada pukul 21.15 WIB penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai dengan penetapan tersangka.

“Saat ini saudara PG (Panji Gumilang) menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka,” kata Djuhandhani.

Sebelum gelar perkara, Panji Gumilang lima kali mengkoreksi berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat oleh penyidik.

Dalam perkara penyidik sudah memeriksa 40 saksi dan 17 saksi ahli, di mana penyidik sudah mendapatkan berbagai alat bukti, yaitu bukti elektronik dan keterangan maupun ahli.

“Jadi untuk menempatkan tersangka setidaknya penyidik sudah mengumpulkan tiga alat bukti ditambah satu surat,” ujar Djuhandhani.

Terkait penahanan tersangka, Djuhandhani menyebut penyidik masih mempunyai waktu 1×24 jam untuk melakukan penahanan sebagai tersangka.

“Jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan. Untuk lebih lanjut kami melihat perkembangan penyidikan yang laksanakan malam ini,” tutur Djuhandhani. (ant/saf/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Minggu, 28 April 2024
28o
Kurs