Jumat, 3 Mei 2024

Pemkot Surabaya Kebut Revisi Perda, Kejar Verifikasi Kota Layak Anak Dunia

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Pembahasan revisi Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Ruang Rapat Komisi D DPRD Kota Surabaya ketiga kalinya, Selasa (10/1/2023). Foto: Meilita suarasurabaya.net

DPRD dan Pemerintah Kota Surabaya mengejar pembahasan revisi Perda tentang Perlindungan Anak selesai bulan ini. Perubahan itu jadi salah satu syarat menjadi Kota Layak Anak (KLA) dunia yang sedang dikejar.

Tomi Ardiyanto Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Surabaya menyebut, untuk menjadi KLA dunia, peringkat tertinggi sebagai kota layak anak, salah satunya harus merevisi Perda Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Diketahui hingga 2022, Surabaya sudah lima kali berturut-turut meraih penghargaan KLA tingkat utama. Sementara KLA dunia, ditargetkan tercapai tahun ini, 2023.

“Jadi indikator-indikatornya Kementerian PPA. Indikatornya seperti pemenuhan hak anak ini gimana sih, klaster-klasternya. Di dalam klaster-klaster itu dibreakdown, dirinci beberapa poin-poin yang kita bisa semuanya,” kata Tomi, Rabu (11/1/2023).

Tidak hanya revisi perda yang dikebut, tapi juga pendirian UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) Kota Surabaya dan APSAI (Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak Indonesia), yang terwujud tahun ini.

“Tiga sampai empat tahun kemarin kita tidak bisa naik KLA, salah satunya adanya revisi ini, belum ada UPTD PPA, belum ada APSAI, sekarang sudah ada, dibentuk tahun ini. kita yang sedang kejar raperda ini. Sebulan ini targetnya,” papar Tomi.

Tomi menyebut, revisi perda ditargetkan selesai akhir bulan Januari. Sehingga, Surabaya layak masuk tahap verifikasi KLA yang dilakukan sekitar triwulan pertama tahun ini.

“Insya Allah sekitar bulan Februari-Maret. Sebelum Hari Anak (Hari Anak Nasional 23 Juli),” imbuhnya.

Meski menjadi salah satu syarat KLA, Tomi menegaskan, revisi perda itu memang harus dilakukan setelah hampir 12 tahun tidak ada perubahan.

“Karena sudah terlalu lama, memang ini perda tahun 2011 dan itu hampir 12 tahun perda itu. Sebenarnya sudah ada peraturan di atasnya Seperti misal UU, PP, sudah ada perubahan. Yang paling penting, Surabaya membutuhkan revisi itu karena 12 tahun perubahan yang dinamika sosial terkait dengan perempuan dan anak di kota Surabaya sangat luar biasa, itu harus dibarengi dengan revisi UU. Merespon dinamika perubahan,” bebernya lagi.

Dalam revisi itu juga ada penambahan pasal mau pun ayat.

“Kita revisi mesti ada penambahan pasal, ada yang tetap juga ada revisi2 dari beberapa pasal,” tambahnya.

Diketahui, revisi itu dibahas bersama panitia khusus (pansus) Komisi D DPRD Surabaya sudah ketiga kali. Dari total 30-an pasal, hingga nomor 15 sudah dibahas. Hari ini, Rabu (11/1/2023) akan dilanjutkan lagi.

“Ada di Pasal 16 ditambahkan tiga ayat. Perlindungan khusus. Jadi di situ pemerintah, masyarakat, bertanggung jawab terhadap permasalahan dan memberi perlindungan terhadap kasus anak. Di situ disebutkan kasus anak cukup banyak. Jadi rinciannya banyak sekali. Anak yang berhadapan dengan hukum, anak napza, korban terorisme, korban stigmatisasi orang tua, anak korban eksploitasi, korban penelantaran ekonomi,” pungkasnya. (lta/iss/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Jumat, 3 Mei 2024
28o
Kurs