Minggu, 28 April 2024

Perda Dana Pilgub 2024 Direvisi, Pencairan Anggaran Dilakukan Dua Kali

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim waktu memberikan pengarahan kepada sejumlah ASN dalam apel bersama di Kantor Gubernur Jalan Pahlawan Surabaya. Foto: Humas Pemprov Jatim

DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) dalam rapat paripurna sepakat untuk melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2022 tentang dana cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim. Hasil dari revisi itu terdapat perubahan dalam pencairan dana.

Dana Pilgub Jatim awalnya dicairkan pada 2024, tapi setelah direvisi bisa diajukan lebih cepat berkat Perubahan APBD (P-APBD) 2023. Yaitu 40 persen anggaran pada Tahun Anggaran (TA) 2023 dan 60 persen pada TA 2024.

Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim menjelaskan, dana untuk Pilgub Jatim 2024 diambil dari plot anggaran dana cadangan yang ada di pemprov senilai Rp600 miliar.

Sumbernya dari penyisihan atas penerimaan daerah, kecuali Dana Alokasi Khusus (DAK), pinjaman daerah, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu.

Sementara itu plot anggaran yang dibutuhkan untuk Pilgub Jatim senilai Rp1,086 triliun. Nantinya pemprov sudah bisa mencairkan anggaran sebesar 40 persen atau senilai Rp434,4 miliar pada November 2023 mendatang.

Pencairan itu pun setelah terbit Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900.1.9.1/435/SJ, yang menyebutkan bahwa pencairan belanja hibah kegiatan Pilgub/Pilbup/Pilwali untuk Tahun Anggaran (TA) 2023 dilakukan sebesar 40 persen dari nilai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan dicairkan paling lama 14 hari kerja terhitung setelah penandatangan NPHD.

Sedangkan sisanya sebesar 60 persen dicairkan pada TA 2024 dari nilai NPHD dan dicairkan paling lama 5 bulan sebelum hari pemungutan suara.

“Awalnya, terkait pencairan, dana cadangan hanya dicairkan pada TA 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Khofifah, Selasa (22/8/2023).

Hal itulah, yang kemudian menjadi dasar Revisi Perda Nomor 6 Tahun 2022. Sehingga dalam Raperda Perubahan ini dilakukan penyesuaian terkait ketentuan pencairan.

Yang semula di dalam Pasal 6 ayat (2) Perda menyebutkan, dana cadangan hanya dicairkan pada TA 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian diubah menjadi dana cadangan dapat dicairkan pada TA 2023 dan/atau TA 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Hal ini dilakukan agar pada tahun 2023 ini Pemprov Jatim dapat mencairkan dana cadangan sebesar 40 persen dari nilai NPHD, yang nantinya akan dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023,” tutur Khofifah.

Sementara itu, Anwar Sadad Wakil Ketua DPRD Jatim menyebut, sembilan fraksi di DPRD Jatim telah sepkat dan menyetujui Raperda dana cadangan Pilgub menjadi Perda.

“Tamun ada catatan dari fraksi-fraksi yang perlu diperhatikan oleh pemprov untuk menyempurnakan perda tersebut,” ujar Sadad. (wld/saf/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Minggu, 28 April 2024
27o
Kurs