Jumat, 3 Mei 2024

Polrestabes Surabaya Tangkap Mami Elga Mucikari yang Diduga Jual Mahasiswi

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Polrestabes Surabaya menangkap mucikari yang dikenal dengan nama Mami Elga (tengah) karena diduga menjual tiga orang mahasiswi di kota setempat. Foto: Antara

Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menangkap Mami Elga (25) lantaran kasus prostitusi, diduga telah menjual tiga mahasiswi sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).

Ipda Wulan Kepala Sub Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya sebelumnya mendapati salah satu akun media sosial Facebook dan MiChat yang sering dijadikan sebagai sarana transaksi prostitusi oleh Mami Elga.

“Awalnya para korban ditawarkan kepada tamu laki-laki hidung belang dengan tarif Rp2 juta,” ujar Ipda Wulan di Surabaya, Rabu (5/7/2023) lalu.

Berdasarkan keterangan, tersangka dan ketiga korban sudah saling kenal sejak satu tahun lalu. Setiap minggunya para korban diwajibkan melayani antara dua sampai tiga orang, dilansir Antara.

Dalam praktiknya, Mami Elga mengincar gadis-gadis yang tengah berhadapan dengan permasalahan ekonomi. Para korbannya pun dipekerjakan sebagai “kupu-kupu malam”.

Wulan menyebut, ketika dilakukan penggerebekan di salah satu kamar di kawasan Gubeng, petugas kepolisian mendapati adanya seorang perempuan sedang melayani tamu, pada Rabu (5/7/2023).

Lebih lanjut, petugas pun melakukan pemeriksaan terhadap wanita tersebut dan didapatkan keterangan terkait nama Mami Elga.

“Didapatkan keterangan bahwa tersangka Mami Elga menjual seorang perempuan berinisial HSL kepada pria hidung belang dengan iming-iming bayaran sejumlah Rp2 juta,” ucapnya.

Wulan juga menyebut sekali transaksi, tersangka Mami Elga bisa mendapatkan keuntungan sebesar Rp600 ribu.

Selain menangkap Mami Elga, polisi juga menyita barang bukti berupa, uang tunai sebesar Rp600 ribu, ponsel dan alat kontrasepsi.

Atas perbuatannya, Mami Elga dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Kemudian Pasal 30 Jo Pasal 4 Ayat 2 mengenai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 506 KUHP. (ant/fra/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Jumat, 3 Mei 2024
28o
Kurs