Selasa, 7 Mei 2024

Pria Surabaya Ditangkap Usai Curi Mobil Miliknya yang Digadaikan 30 juta

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
UK (31 tahun) pelaku pencurian mobil miliknya yang sempat digadaikan 30 juta, Kamis (3/8/2023). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Pria inisial UK (31 tahun) warga Jombang berdomisili Surabaya diringkus polisi usai mencuri mobil miliknya yang telah digadaikan Rp30 juta.

AKBP Mirzal Maulana Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya menyebut, aksi UK terbongkar bermula dari laporan kehilangan mobil yang dilayangkan pasangan YB dan MH.

Pengakuan korban, mobil Toyota Agya L 1294 JB warna putih itu didapat dari UK yang menggadai atau menitipkan sementara dengan uang pinjaman Rp30 juta sebagai gantinya.

Mobil itu hilang 16 Juli 2023 pukul 17.47 WIB di halaman parkir salah satu mal di Surabaya saat ditinggal belanja. Ternyata, dicuri oleh UK yang sudah membawa kunci cadangan.

“Setelah mobil itu diserahkan untuk digadaikan sebelumnya mobil dilengkapi GPS. Kebetulan saat itu berbelanja di salah satu mal daerah selatan. Saat penerima gadai ini melakukan parkir mobil, pelaku dengan kunci cadangan yang tidak diserahkan pada penerima gadai. Kemudian mendatangi mobil itu dan membawa mobil itu keluar parkiran mal,” terang Mirzal saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (3/8/2023).

Saat ditanyai dihadapan awak media, UK mengaku baru melakukan aksinya pertama kali. Alasannya uang Rp30 juta dan mobil yang diambilnya lagi, untuk persiapan sang istri melahirkan

“Ingin dapat uang tapi memiliki mobil,” ujar pelaku,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (lta/faz)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Selasa, 7 Mei 2024
24o
Kurs