Jumat, 26 April 2024

Terduga Pelaku Pencuri Mobil Ertiga di Gresik Bisa Diancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Mobil Ertiga dengan nomor polisi W 1939 CR yang diduga dicuri, Kamis (9/6/2022). Foto: Ido Nugroho via WA SS

Ipda Reza Wahyu Kanit Reskrim Polsek Dukun Gresik menyampaikan terduga pelaku berinisial MW yang membawa kabur mobil Ertiga plat nomor W 1939 CR milik Rohman bisa terancam hukuman 4 tahun penjara bila terbukti bersalah.

“Perbuatan terduga pelaku ini mengarah ke tipu gelap. Akan tetapi ini masih sangat awal sehingga diperlukan pemeriksaan lebih lanjut lagi,” kata Reza kepada suarasurabaya.net, Kamis (9/6/2022) usai memintai keterangan terduga pelaku dan pemilik mobil di Polsek Manyar Gresik.

Sebagai informasi, tindakan tipuan gelap merupakan upaya pengambilan barang yang diketahui oleh pemiliknya. Salah satu contohnya pencurian dengan menerapkan modus tertentu.

Reza melanjutkan, pemeriksaan kasus yang berawal dari laporan Radio Suara Surabaya itu akan dipindah ke otoritas Polsek Dukun. Sedangkan Polsek Manyar hanya sebagai wilayah penangkapan.

Pemindahan tersebut dilakukan karena domisili terduga korban yaitu Rohman berada di Desa Gedongkedoan, Gresik, Jawa Timur yang merupakan wilayah hukum Polsek Dukun.

Untuk pemeriksaan selanjutnya, polisi akan meminta sejumlah saksi dan beberapa bukti untuk melengkapi beberapa dugaan dan melanjutkan proses hukum apabila terduga pelaku terbukti bersala karena keterangan dari kedua belah pihak masih perlu didalami.

“Kasus ini memang mengarah ke tipuan gelap, akan tetapi bisa jadi miskomunikasi,” kata Ipda Reza.

Sebelumnya, Azhari Kepala Desa Gedongkedoan yang juga pendengar SS melaporkan kehilangan mobil milik adik iparnya bernama Astuti (istri Rohman) kepada Radio Suara Surabaya pada Kamis pagi sekitar pukul 10.05 WIB.

Kemudian tidak berselang lama, sekitar pukul 10.40 WIB ada laporan dari beberapa pendengar SS yang melihat ciri-ciri mobil Ertiga milik Rohman sedang melintas di beberapa tempat. Di antaranya melintas di Manyar arah Gresik Kota dan melintas di Tugu Manyar.

Beberapa pendengar SS juga melaporkan kondisi mobil tersebut melaju dengan kecepatan yang tinggi. Hingga akhirnya berhasil dihentikan oleh pengendara Granmax di dekat Polsek Manyar dan terduga pelaku berhasil diamankan.

Petugas Jajaran Polsek Manyar Gresik menghentikan terduga pelaku dan meminta keterangan di Mapolsek Manyar ini, Kamis (9/6/2022). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Terduga pelaku MW saat dihentikan oleh pihak kepolisian Polsek Manyar sedang bersama seorang wanita yang merupakan calon istrinya.

“Dia (MW) mengaku kenal dekat dengan saya, padahal kami tidak ada hubungan apa-apa dan saya tidak mengenalnya sama sekali,” kata Rohman usai diperiksa polisi.

Astuti dan Azhari juga turut hadir dalam pertemuan itu.

“Saat di ruang reskrim, terduga pelaku ini berbelit-belit ngomongnya. Apa yang dia sampaikan berbanding terbalik,” kata Azhari.

Kendati demikian Azhari dan Rohman serta istrinya akan mengikuti pemeriksaan sesuai dengan prosedur yang sudah dibuat oleh pihak kepolisian. Mereka akan menyerahkan beberapa bukti dan saksi supaya menjadi penguat di pemeriksaan selanjutnya.

“Kami terima kasih kepada Radio Suara Surabaya dan beberapa pendengar atas kerjasamanya sudah berhasil menemukan kehilangan mobil adik ipar saya,” pungkasnya.(wld/dfn/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 26 April 2024
28o
Kurs