Rabu, 15 Mei 2024

PUPR Sebut Inovasi Infrastruktur di IKN Contoh untuk Kota Lain

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Pembangunan infrastruktur multi-utility tunnel (MUT) di IKN Nusantara. Foto: Antara

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Satuan Tugas (Satgas) Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara (IKN) mengungkapkan inovasi infrastruktur Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) atau multi-utility tunnel (MUT) di IKN Nusantara dapat ditiru oleh kota-kota lainnya di Indonesia.

“MUT merupakan kebijakan pemerintah untuk membuat kegiatan di IKN lebih baik dan bisa dicontoh oleh kota-kota lainnya di Indonesia,” ujar Danis Sumadilaga Ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN di Jakarta, dilansir Antara, Jumat (18/8/2023).

Danis mengatakan, bahwa MUT dibangun di bawah jalan utama dan dibagi menjadi tiga kompartemen. Pembangunan MUT di IKN ini juga disatukan dengan saluran drainase jalan.

Dengan demikian, pembangunan MUT di IKN Nusantara bisa ditiru oleh kota-kota lainnya, karena jaringan kabel dan perpipaan bisa dipindahkan ke infrastruktur utilitas tersebut. Selain jaringan kabel dan perpipaan, MUT tersebut juga dilengkapi dengan jaringan gas.

“Intinya adalah bagaimana menjamin agar utilitas menjamin kenyamanan dan keamanan masyarakat, seperti tidak ada lagi pengendara motor yang terjerat kabel,” kata Danis.

Hal ini tentunya menjadi standar pembangunan, karena tidak ada lagi pemasangan kabel di udara untuk IKN Nusantara atau tumpukan pipa di bawah tanah secara tidak rapih. MUT merupakan salah satu inovasi yang dibangun pemerintah untuk mewujudkan IKN sebagai kota modern.

Inovasi MUT, tambah Danis, merupakan investasi jangka panjang yang dapat memberikan kesempatan dalam melakukan penataan kota menjadi efektif dan efisien. Proyek tersebut merupakan kebijakan pemerintah untuk membuat kegiatan di IKN lebih baik dan diharapkan bisa diikuti oleh kota-kota lainnya di Indonesia.

“Semua desain pembangunan IKN prinsip-prinsipnya diatur dalam undang-undang dan peraturan,” ungkapnya.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, IKN yang dibangun adalah IKN harus merepresentasikan kota yang modern dengan standar internasional. Di antaranya yakni progresif, inovatif, dan kompetitif dari segi teknologi, arsitektur, perencanaan kota, dan isu-isu sosial, serta dilengkapi dengan infrastruktur kelas dunia, dan terhubung dengan berbagai pusat kota lainnya di level global. (ant/fra)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Rabu, 15 Mei 2024
28o
Kurs