Minggu, 5 Mei 2024

PWNU Jatim Haramkan Kandungan Zat Pewarna yang Berasal dari Serangga

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Muhammad Hamim HR Sekretaris LBM PWNU Jatim dan KH Romadlon Chotib Katib Suriyah PWNU Jatim waktu memberi keterangan terkait kandungan zat Kode E-120, Selasa (12/9/2023). Foto: Wildan suarasurabaya.net Muhammad Hamim HR Sekretaris LBM PWNU Jatim dan KH Romadlon Chotib Katib Suriyah PWNU Jatim waktu memberi keterangan terkait kandungan zat Kode E-120, Selasa (12/9/2023). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur melarang masyarakat supaya tidak mengkonsumsi produk olahan makanan dan minuman dengan kode E-120 atau disebut zat pewarna karmin yang berasal dari serangga karena najis.

KH Romadlon Chotib Katib Suriyah PWNU Jawa Timur mengatakan bahwa zat pewarna yang dibuat dari serangga itu hukumnya haram untuk dikonsumsi.

“Kalau seumpama melihat ada kode 120 di makanan atau make up supaya dihindari, karena sudah diputuskan sudah diharamkan menurut madzhab Syafi’i,” KH Romadlon Chotib, Selasa (12/9/2023).

Menurut hasil kajian LBM PWNU Jawa Timur berdasarkan Jumhur Syafi’iyyah penggunaan karmin sebagai bahan pewarna untuk keperluan kosmetik dalam hal ini lipstik tidak diperbolehkan.

KH Romadlon menyebut hukum najis dalam bahan pewarna itu karena ada unsur hasyarat atau bangkai serangga. Meskipun dalam proses pengolahan wujudnya sudah tidak nampak.

“Sudah difermentasi menjadi bahan yang tidak kelihatan serangganya karena menjadi warna yang bagus untuk makanan. Serangga itu dari hama pohon-pohon dan itu merupakan sesuatu yang menjijikkan kalau menurut madzhab Syafi’i,” ujarnya.

Menurutnya menghindari suatu hal yang sudah diharamkan mampu memberikan dampak positif bagi kehidupan seorang manusia.

“Berkah itu artinya dia semakin tenang dalam hidupnya, damai. Itu yang kami arahkan, kalau orang yang sering terkena barang haram hatinya keras atau sulit dikendalikan,” katanya.

Sementra itu KH. Marzuki Mustamar Ketua PWNU Jatim menyebut pemaparan hasil kajian LBM ini menjawab keresahan masyarakat terkait penggunaan zat pewarna karmin pada olahan makanan, minuman, hingga produk kecantikan.

KH. Marzuki juga mengimbau warga NU supaya lebih waspada saat berbelanja, dengan mencermati ada atau tidaknya kode E-120 pada kemasan produk.

“Lipstik yang ada kandungan karminnya tidak boleh, karena najis. Mohon kalau membeli es krim berwarna merah, membeli apapun yang berwarna merah hindari yang ada kode 120 karena itu karmin,” ujarnya.

KH Marzuki juga meminta agar pemerintah melakukan koordinasi dengan perusahaan produsen makanan, minuman, maupun alat kecantikan supaya lebih memanfaatkan zat pewarna dari hasil olahan tumbuhan.

“Mendorong penggunaan makanan dari nabati, misalnya dari buah naga sama-sama merah,” katanya.(wld/iss/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Minggu, 5 Mei 2024
26o
Kurs