Supratman Andi Agtas Menteri Hukum RI menegaskan hukuman mati di Indonesia tidak pernah hilang dan bisa menjerat siapa saja, termasuk tersangka korupsi.
Hal itu disampaikan Supratman dalam menanggapi viralnya pernyataan seorang kiai Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur, yang mendesak koruptor dihukum mati.
“Dari dulu hukuman mati tidak pernah hilang di Indonesia. Ya kan? Kan hukuman mati masih tetap ada,” ujar Supratman di Kantor Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur, di Surabaya, Selasa (11/8/2026).
Menteri Hukum itu menjelaskan dasar hukum untuk menerapkan hukuman mati telah diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru namun dengan syarat masa tunggu 10 tahun sebelum dilakukan penyesuaian putusan.
“Di Undang-Undang Tipikor, kemudian memang di KUHP kita yang baru, hukuman mati itu bisa dilakukan penyesuaian setelah ada masa tunggu kurang lebih 10 tahun,” jelasnya.

NOW ON AIR SSFM 100

