Rabu, 22 Mei 2024

Rampok Rumah Dinas, Samanhudi Eks Wali Kota Blitar Divonis Dua Tahun Penjara

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Samanhudi Eks Wali Kota Blitar waktu mengikuti sidang vonis hukuman secara daring di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (10/10/2023). Foto: Istimewa. Samanhudi Eks Wali Kota Blitar waktu mengikuti sidang vonis hukuman secara daring di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (10/10/2023). Foto: Istimewa.

Samanhudi Anwar mantan Wali Kota Blitar terdakwa kasus perampokan rumah dinas Santoso Wali Kota Blitar sekarang, dijatuhi vonis dua tahun penjara oleh majelis hakim.

Sidang putusan Samanhudi ini digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (10/10/2023). Namun, terdakwa hadir secara daring dari Rutan Klas 1 Surabaya.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M. Samanhudi Anwar berupa pidana penjara selama dua tahun,” kata Abu Achmad Sidqi Amsya Ketua Majelis Hakim dalam persidangan tadi.

Majelis hakim menyatakan, perbuatan mantan Wali Kota Blitar telah memenuhi unsur Pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2, dan ke-3 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

“Menyatakan terdakwa M. Samanhudi Anwar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan melakukan pidana dengan sengaja menganjurkan melakukan pencurian dengan kekerasan sebagai mana dalam dakwaan primer,” ucapnya.

Dalam kasus ini, majelis hakim mengutarakan hal yang memberatkan hukuman terdakwa Samanhudi karena pernah dihukum dalam kasus yang lain. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa adalah sikap sopan dan kooperatif selama di persidangan.

Setelah mendengar putusan majelis hakim itu, Samanhudi menyatakan bahwa dirinya akan menempuh langkah banding. “Banding yang mulia,” ucap Samanhudi.

Di sisi lain Syarir Sagir Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, pihaknya akan pikir-pikir. Sebab, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutannya.

“Sikap kami pikir-pikir, yang mulia,” ucap Syarir kepada majelis hakim.

Sebagai informasi, vonis terhadap Samanhudi dalam kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar pada 12 Desember 2022 lalu, lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni menuntut hukuman lima tahun penjara.

“Memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini, menuntut hukuman pidana kepada terdakwa M Samanhudi Anwar 5 tahun dan menyatakan terdakwa tetap ditahan,” kata Syahrir, waktu membacakan surat tuntutan di Ruang Cakra PN Surabaya, Selasa (5/9/2023).

JPU menilai Samanhudi terbukti menjadi pemberi informasi kepada sejumlah perampok yang membobol rumah dinas Santoso Wali Kota Blitar saat ini. Perbuatannya melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2, dan ke-3 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP. (wld/ath/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya
Surabaya
Rabu, 22 Mei 2024
30o
Kurs