Jumat, 29 Maret 2024

Satgas: PPKM Dihentikan, tapi Penanganan Covid-19 Masih Berlanjut

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Vaksinasi booster Moderna dilaksanakan dengan metode drive thru di lapangan parkir kampus Universitas Surabaya, Rabu (26/1/2022). Foto: Humas Ubaya

Joko Widodo Presiden RI pada Jumat (30/12/2022) secara resmi menghentikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Meski pembatasan sosial distop bukan berarti upaya penanganan terhadap Covid-19 dihentikan.

Hal itu disampaikan dokter Makhyan Jibril Al Farabi Juru Bicara Satgas Covid-19 Jawa Timur. Penanganan Covid-19 itu tetap berlanjut sebab status kedaruratannya masih berlaku melalui Keputusan Presiden (Kepres) No.11 dan 12 tahun 2020.

“Namun untuk aturan turunan terkait pencabutan PPKM masih dalam penggodokan dari pusat,” kata Jibril waktu dikonfirmasi, Selasa (3/1/2023).

Penanganan itu meliputi biaya Covid-19 di Jawa Timur sendiri yang masih ditanggung oleh Pemerintah. Dan penerapan aturan syarat perjanalan jarak jauh yang memerlukan dosis vaksin booster atau ketiga.

Syarat perjalanan itu juga tertuang dalam SE Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19. Sampai sekarang pun Satgas Penanganan Covid-19 RI belum mencabutnya.

Sedangkan untuk pemakaian masker di tempat umum, Jibril menyebut kalau itu menjadi kesadaran masing-masing individu. Namun dirinya lebih menganjurkan supaya masyarakat tetap memakai masker di ruang publik.

“Saat ini kami masih menganjurkan tetap menggunakan masker jika berada di ruangan tertutup, kerumunan dan merasa tidak enak badan,” imbuh Jibril.

Sebelumnya, Jokowi Presiden menyebut keputusan menyetop PPKM berdasarkan hasil kajian Kemenko Perekonomian, Kementerian Kesehatan dan para pakar, selama lebih dari 10 bulan terakhir.

Menurut Jokowi, kasus infeksi Virus Corona di Tanah Air sekarang sudah relatif terkendali. Sejumlah indikator seperti positivity rate, tingkat keterisian pasien rawat inap di rumah sakit sudah di bawah angka rata-rata yang ditetapkan organisasi kesehatan dunia (WHO).

“Dalam beberapa bulan terakhir, Covid-19 semakin terkendali. Per 27 Desember 2022, kasus harian 1,7 kasus per 1 juta penduduk. Setelah mengkaji lebih dari 10 bulan dan melakukan pertimbangan berdasarkan angka-angka yang ada, Pemerintah memutuskan mencabut PPKM. Dengan penghentian PPKM, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” ujar Jokowi, Jumat (30/12/2022).(wld/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 29 Maret 2024
32o
Kurs