Minggu, 28 April 2024

Susanto Dokter Gadungan Terancam Hukuman Berat

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Jemmy Sandra Kasi Intel Kejari Tanjung Perak Surabaya (tengah), waktu memberi keterangan terkait kasus terdakwa Susanto, Kamis (14/9/2023). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Sidang tuntutan terdakwa Susanto, dokter gadungan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akan berlangsung, Senin (18/9/2023) minggu depan.

Karena rentetan aksi serupa yang dilakukan Susanto sudah sebanyak tujuh kali, ia terancam tuntutan hukuman berat.

“Dia melakukan perbuatan berulang-ulang, ini tentu menjadi hal yang memberatkan dalam kita mengajukan tuntutan,” kata Jemmy Sandra Kasi Intel Kejari Tanjung Perak Surabaya, Kamis (14/9/2023).

Meskipun aksi penipuan Susanto sudah dilakukan tujuh kali, namun perbuatannya yang diproses hukum hanya dua kali. Sedangkan sisanya tidak dilaporkan.

Pria asal Jawa Tengah itu terakhir diproses hukum waktu bertugas menjadi dokter di salah rumah sakit di Kutai Timur, Kalimantan Timur.

“Nah yang lima kali ini ketahuan juga tapi tidak dilaporkan dan sudah tidak diproses hukumnya,” katanya.

Dalam kasus ini, jaksa akan menuntut Susanto dengan Pasal 378 dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.

“Tentu berdasarkan fakta-fakta di persidangan dengan dilakukannya berkali-kali, kalau dia divonis itu hanya satu kali (kasus di Kutai Timur),” terangnya.

Sebelumnya, terungkap Susanto lihai menyamar jadi dokter, menggunakan data-data palsu yang didapatnya dari internet. Sebelum menipu PT PHC yang mana RS milik BUMN Pelindo, lulusan SMA ini juga pernah menipu di RS Pahlawan Medical Center sebagai dokter spesialis obstetri dan ginekologi atau obgyn pada 2008.

RS Pahlawan yang ditipunya berlokasi di Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan.

“(Susanto) tahun 2008 bekerja di RS Medika Center Kandangan sebagai dokter kandungan,” kata dr Telogo Wismo, Wakil Sekjen PB IDI dan mantan Ketua IDI Grobogan.

Hal itu disampaikan dokter Telogo dalam jumpa pers PB IDI via Zoom bertema Klarifikasi dan Penjelasan Kasus Dokter Gadungan, Kamis (14/9).

Saat itu Susanto yang baru bekerja kurang dari satu minggu harus melakukan operasi caesar. Namun, di ruang operasi dia terlihat kebingungan.

“Dokter Susanto gadungan ini grogi dan salah. Perawat curiga lalu melapor ke pihak rumah sakit dan dilaporkan ke polisi,” ucap Telogo.

Kasus tersebut ditangani oleh polisi Kandangan. Dia divonis oleh PN Kandangan kurungan penjara kurang dari dua tahun. “Mendapat hukuman 20 bulan penjara,” kata Telogo. (wld/bil/faz)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Minggu, 28 April 2024
29o
Kurs