Kamis, 25 April 2024

Tiga Sekda Jatim Bakal Dihadirkan Terkait Kasus Korupsi Sahat Tua Simandjuntak

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Terdakwa Sahat Tua Simanjuntak Wakil Ketua DPRD Jawa Timur diarahkan masuk ke dalam mobil setelah menjalani sidang di PN Tipikor Surabaya, Selasa (23/5/2023). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Arif Suhermanto Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan pihaknya bakal mendatangkan sejumlah saksi terkait proses pencairan dana hibah APBD Pemprov Jawa Timur. Termasuk tiga Sekretaris Daerah Jatim.

“Mantan Sekda, Pj. Sekda, dan Sekda saat ini akan didatangkan sebagai saksi,” kata Arif, Selasa (23/5/2023).

Arif menjelaskan, pemeriksaan saksi itu berlaku untuk jajaran Pemerintah Provinsi maupun DPRD Jatim yang terlibat dalam proses pencairan dana hibah.

“Siapa pun itu terkait dengan terdakwa kami hadirkan, yang terkait dengan lingkaran pencairan dan proses dana hibah tentu kami hadirkan,” imbuh Arif.

Setidaknya ada 31 saksi yang diperiksa untuk membuktikan peran terdakwa Sahat Tua Simandjuntak Wakil Ketua DPRD Jatim. Perlu diketahui, dalam kasus ini Sahat menerima suap dana hibah dari dua terakdwa sebelumnya yaitu Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi.

Sahat menerima suap senilai Rp39,5 miliar sebagai kompensasi untuk memuluskan pencairan dana hibah yang nantinya akan diterima oleh kelompok masyarakat (Pokmas) tersebut.

Kata Arif total anggaran hibah yang dialokasikan Sahat sejak tahun 2020-2023 senilai sekitar Rp200 miliar. Sedangkan total anggaran dana hibah Pemprov Jatim yang dialokasikan untuk seluruh anggota DPRD senilai Rp8 triliun.

Sebagai informasi, hari ini Sahat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Sahat didawak dua pasal sekaligus.

Pertama terkait penyelenggara negara Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN), Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua terkait suap, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu Sahat mengucapkan permintaan maaf kepada semua pihak atas kasus ini termasuk masyarakat Jatim.

“Saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat Jatim dan kepada keluarga, saya meminta doa agar saya sehat dan bisa mengikuti persidangan ini dan bisa mempertanggungjawabkan kesalahan saya, saya mohon doa bagi semua,” tutur Sahat usai persidangan.(wld/iss/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 25 April 2024
27o
Kurs