Senin, 29 April 2024

Vonis Bebas Dianulir MA, JPU Segera Eksekusi Dua Polisi Terpidana Tragedi Kanjuruhan

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Kompol Wahyu Setyo Pranoto eks Kabag Ops Polres Malang saat diperiksa sebagai saksi mahkota bagi dua terdakwa Polri lainnya sekaligus sebagai terdakwa, Kamis (16/2/2023). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Dua polisi terpidana Tragedi Kanjuruhan yakni AKP Bambang Sidik Achmadi mantan Kasat Samapta Polres Malang dan Kompol Wahyu Setyo Pranoto, mantan Kabag Ops Polres Malang segera mendapat eksekusi hukuman dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Hal itu disampaikan Mia Amiati Kepala Kejati Jatim, bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera segera melakukan eksekusi sesuai dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

“JPU akan segera melaksanakan putusan kasasi dimaksud dengan mengeksekusi terpidana,” kata Mia waktu dikonfirmasi, Jumat (25/8/2023).

Sebelum eksekusi terhadap AKP Bambang Sidik dan Kompol Wahyu Setyo dilakukan, Mia masih menunggu putusan resmi dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya lebih dulu. Karena sampai sekarang ini pihaknya belum menerimanya.

“Apabila putusan resmi telah diterima, kami akan segera melakukan eksekusi mengingat putusan kasasi merupakan putusan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap,“ imbuhnya.

Sebagai informasi dalam putusan kasasi itu, MA menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada AKP Bambang Sidik, dan dua tahun enam bulan penjara kepada Kompol Wahyu Setyo.

Dua oknum polisi itu awalnya divonis bebas dalam Tragedi Kanjuruhan, oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Padahal JPU menuntut mereka masing-masing tiga tahun penjara.

Kemudian JPU mengajukan permohonan kasasi perkara Bambang Sidik Achmadi dengan nomor 922 K/Pid/2023 sedangkan Wahyu Setyo Pranoto dengan nomor 92d K/Pid/2023. Keduanya diadili oleh majelis hakim yang sama yang diketuai hakim agung Prof Surya Jaya.

Pada Rabu (23/8/2023) malam, MA membatalkan vonis bebas dua polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan tersebut

Di tingkat kasasi, Bambang dan Wahyu divonis dengan pidana masing-masing dua tahun penjara dan dua tahun enam bulan penjara. “KABUL,” demikian dilansir dari laman Kepaniteraan MA.(wld/iss)

 

 

 

 

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Senin, 29 April 2024
26o
Kurs