Sabtu, 5 Oktober 2024

Anggota DPR: Penambahan Kementerian Tak Akan Buat APBN Membengkak

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Dave Akbarshah Fikarno Laksono Anggota Komisi I DPR RI di Kompleks Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (7/6/2023). Foto: Antara

Dave Laksono Anggota Komisi I DPR RI mengatakan bertambahnya jumlah kementerian pada era Prabowo Subianto Presiden terpilih tak akan membuat APBN menjadi membengkak.

Pasalnya, dia mengatakan APBN sudah dibuat dengan nilai Rp3.600 triliun dan tidak bisa lebih dari itu. Jika pun ada penambahan kementerian, menurutnya hal itu hanya pemisahan saja.

“Kalaupun ada penambahan kementerian, itu hanya memecah dari kementerian yang ada, memfokuskan,” kata Dave di Jakarta, Jumat (13/9/2024) dilansir Antara.

Dia mengatakan hal yang paling penting jika kementerian bertambah, adalah kehendak politik serta otoritas-nya. Menurutnya upaya penambahan kementerian pun harus tetap memiliki tanggung jawab.

Selain itu, nantinya setiap kementerian pun bakal dibebani dengan Key Performance Index (KPI). DPR pun menurutnya bakal selalu memantau capaian-capaian yang dilakukan setiap kementerian.

“Kita lihat capaiannya, penyelesaian masalahnya di masing-masing kementerian. Sehingga hasilnya itu tercapai secara maksimal,” ucap dia.

Di samping itu, dia pun tak mempermasalahkan jika nantinya Prabowo Subianto menambah jumlah kementerian menjadi lebih dari 34 kementerian seperti saat ini. Dia mengatakan Prabowo nantinya bakal menentukan kebutuhan untuk melaksanakan pembangunan.

“Jadi siapa yang Presiden inginkan untuk mengisi jabatan tersebut, pasti adalah yang terbaik berdasarkan penilaian,” ujarnya. Adapun Puan Maharani Ketua DPR RI telah menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara ditargetkan tuntas dibahas pada periode anggota dewan saat ini, yakni 2019—2024.

Sebelumnya Badan Legislasi DPR RI pada hari, Senin (9/9/2024), menyetujui RUU Kementerian Negara dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI usai seluruh fraksi partai politik menyampaikan pandangannya.

Perubahan dalam RUU tersebut, di antaranya terdapat penyisipan Pasal 6A soal pembentukan kementerian tersendiri, dan juga Pasal 9A soal presiden yang dapat mengubah unsur organisasi sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.

Selanjutnya, salah satu poin penting dalam RUU itu adalah perubahan Pasal 15. Dengan perubahan pasal itu, presiden kini bisa menentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan negara, sehingga tidak dibatasi hanya 34 kementerian seperti ketentuan dalam undang-undang yang belum diubah. (ant/bil)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Pabrik Plastik di Kedamean Gresik

Kecelakaan Mobil Box di KM 12 Tol Waru-Gunungsari

Pipa PDAM Bocor, Lalu Lintas di Jalan Wonokromo Macet

Surabaya
Sabtu, 5 Oktober 2024
30o
Kurs